INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Imigrasi Banda Aceh Amankan Warga Denmark Karena Overstay 56 Hari

Last updated: Rabu, 18 Desember 2024 00:27 WIB
By Fauzan
Share
2 Min Read
Seorang WNA diamankan petugas Imigrasi Banda Aceh, karena overstay 56 hari (Foto: Dok. Imigrasi Banda Aceh)
Seorang WNA diamankan petugas Imigrasi Banda Aceh, karena overstay 56 hari (Foto: Dok. Imigrasi Banda Aceh)
SHARE

Infoaceh.net, BANDA ACEH –Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Denmark berinisial VRP, yang terbukti melanggar aturan keimigrasian dengan melebihi izin tinggalnya (overstay) di wilayah Indonesia selama 56 hari.

Penindakan dilakukan setelah pihak imigrasi menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan WNA tersebut di salah satu hotel di kawasan Peunayong, Banda Aceh.

Pekan Kebudayaan Aceh Barat 2025 Dibuka, Peringati HUT ke-437 Meulaboh

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, di Banda Aceh, Selasa (17/12/2024), menjelaskan, VRP tiba di Indonesia pada 22 September 2024 dengan menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VOA), yang berlaku selama 30 hari.

- ADVERTISEMENT -

Masa izin tinggal tersebut berakhir pada 21 Oktober 2024, namun VRP tidak memperpanjang visanya atau membayar denda atas pelanggaran tersebut.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan memastikan ketertiban terkait keberadaan warga negara asing di Indonesia. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian, termasuk overstay,” terangnya.

- ADVERTISEMENT -
Cabut Rekomendasi IUP PT Laguna Jaya Tambang, Langkah Tegas Bupati Abdya Berpihak ke Rakyat

Gindo juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah melaporkan keberadaan WNA tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kerja sama dan kepeduliannya. Dengan adanya laporan dari masyarakat, kami dapat lebih mudah mengidentifikasi dan menindaklanjuti pelanggaran seperti ini,” tambahnya.

Setelah diamankan, VRP langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Banda Aceh untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Wisata Tanpa Maksiat, Aceh Utara Terapkan Aturan Ketat Destinasi Islami

Petugas akan memastikan penanganan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

- ADVERTISEMENT -

Imigrasi Banda Aceh juga mengimbau masyarakat agar terus aktif melaporkan keberadaan warga negara asing yang dicurigai melanggar aturan keimigrasian.

Previous Article Jajaran Forkopimda Aceh Besar melalui rapat gabungan yang dilaksanakan secara informal di kawasan kuliner seputaran Bandara (SIM) Blang Bintang, Selasa siang (17/12). (Foto: For Infoaceh.net) Forkopimda Aceh Besar Kompak Jaga Kondusivitas Pergantian Tahun
Next Article Pemerintah Aceh meraih peringkat 2 nasional kategori Badan Publik Pemerintah Provinsi kualifikasi Informatif dengan nilai 98,31 pada Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024 Pemerintah Aceh Peringkat 2 Nasional Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

Tangki Arun Beroperasi Akhir 2025, Aceh Siap Jadi Pusat LNG Asia

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Hukum Mati di Tangan Hakim: Ketika Meja Hijau Berubah Jadi Meja Transaksi

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Bupati Abdya Cabut Rekomendasi IUP PT Laguna Jaya Tambang

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Rita Mayasari: Rumah Harus Jadi Tempat Ternyaman Bagi Anak

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Aksi Heroik Bripda Riski Bertaruh Nyawa Selamatkan Anak Tenggelam di Laut Aceh Selatan

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Wali Kota Illiza Promosikan Wisata Banda Aceh di Bali

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Dua Pekan Jabat Kabid SMK, Murthalamuddin Ditunjuk Jadi Plt Kadis Pendidikan Aceh

Sabtu, 11 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?