Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Bangladesh Usai Jalani Hukuman 10 Bulan Penjara

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, mengatakan proses deportasi dilakukan sesuai prosedur dan dikawal oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Seorang WN Bangladesh, Parvez dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh pada Senin, 19 Mei 2025, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta. (Foto: Dok. Imigrasi Banda Aceh)

Banda Aceh, Infoaceh.net — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara Bangladesh bernama Parvez setelah menjalani hukuman pidana selama 10 bulan akibat pelanggaran keimigrasian.

Deportasi dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.

Parvez dinyatakan bersalah melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 119 ayat (1) dan/atau Pasal 113, karena memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah serta tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi resmi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, mengatakan proses deportasi dilakukan sesuai prosedur dan dikawal oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

“Kami memastikan proses deportasi berjalan aman, lancar, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Gindo.

Parvez diberangkatkan menggunakan penerbangan Batik Air Malaysia tujuan Kuala Lumpur, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Bangladesh.

Proses deportasi dinyatakan selesai pada pukul 16.30 WIB dalam keadaan tertib dan kondusif.

Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Banda Aceh dalam penegakan hukum serta pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Indonesia.

author avatar
Fauzan
Wartawan infoaceh.net

Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH melantik Kajari Aceh Barat, Kabag TU dan Koordinator pada Kejati Aceh di aula Kejati setempat, Rabu (23/7). (Foto: Infoaceh.net/Muhammad Saman)
Direktorat Jenderal Pajak resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai langkah penting memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak. (Foto: Ist)
Ini Terbalik, Sudah Dinyatakan Asli Baru Dilakukan Penyitaan
Kasus Ijazah Dibantu Penyelesaian, Pemakzulan Gibran akan Landai
Oknum Guru Ngaji di Bandung Perkosa Santri Perempuan Berkali-kali
Anggota TNI di Deli Serdang Tikam Istri sampai Tewas saat Mau Antar Anak Sekolah
Sebutan Kakak-Adik Sinyal Prabowo Segera Reshuffle Kabinet
Nasib Hasto Diprediksi Mirip Tom Lembong
Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
Tutup
Enable Notifications OK No thanks