JAKARTA — Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana menyesalkan sikap The United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migrant (IOM) yang tidak mengambil peran untuk penanganan pengungsi yang datang dari luar negeri sehingga keberadaan pengungsi menimbulkan masalah sosial di Indonesia.
Hal ini disampaikan Widodo di Jakarta pada Jum’at (25/11/2022) menanggapi kasus penolakan ratusan pengungsi Rohingnya oleh masyarakat di Kabupaten Aceh Utara, yang saat ini telah dipindahkan oleh warga ke Kantor Bupati Aceh Utara
“UNHCR dan IOM harus mengambil peran dalam penanganan pengungsi yang datang dari luar negeri. Jangan lari dari tanggung jawab, hanya memberikan sertifikat pengungsi yang nantinya dengan sertifikat itu para pengungsi bisa seenaknya di sini serta menjadi masalah sosial di Indonesia,” tegasnya.
Widodo menjelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri, Imigrasi melalui Rumah Detensi Imigrasi berperan melakukan pendataan melalui pemeriksaan dokumen perjalanan, status keimigrasian, dan identitas.
Selanjutnya petugas Rumah Detensi Imigrasi berkoordinasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui kantor Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia.
Dalam hal penampungan pengungsi yang datang dari luar negeri, Imigrasi berkoordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota setempat untuk membawa dan menempatkan pengungsi dari tempat ditemukan ke tempat penampungan.
“Untuk penyediaan hak dasar pengungsi di tempat penampungan atau Community House (CH) seperti penyediaan air bersih, makan, minum, dan pakaian, pelayanan kesehatan, dan fasilitas ibadah merupakan tanggung jawab UNHCR dan IOM secara keseluruhan,” ujar Widodo.
Seperti dilaporkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Lhokseumawe, pada Kamis malam (24/11/2022) telah terjadi penolakan warga atas kedatangan pengungsi Rohingnya yang berusaha menerobos pintu pagar dengan merusak kunci dan langsung masuk ke ex-kantor Imigrasi Lhokseumawe di Peunteut, tanpa adanya persetujuan lebih dahulu.