INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Ini Alasan Setya Novanto Dibebaskan Setelah Korupsi Rp 2,3 Triliun Versi Ditjen Pemasyarakatan

Last updated: Senin, 18 Agustus 2025 10:19 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Ini Alasan Setya Novanto Dibebaskan Setelah Korupsi Rp 2,3 Triliun Versi Ditjen Pemasyarakatan
#image_title
SHARE

Infoaceh.net  – Publik saat ini dikejutkan oleh berita pembebasan bersyarat koruptor Setya Novanto.

Eks Ketua DPR RI yang juga Ketua Umum Partai Golkar (2016-2017) itu menghirup udara bebas pada 16 Agustus, sehari jelang HUT ke-80 RI.

Sekda Aceh M Nasir Syamaun didampingi Asisten Administrasi Umum Muhammad Diwarsyah, Kepala BPKA Reza Saputra, Kepala ESDM Aceh Taufik penandatanganan kerja sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah dengan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto secara zoom meeting, ruang rapat Sekda Aceh, Rabu (15/10). (Foto: Ist)
Pemerintah Aceh Teken Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah

Tentu saja ini sangat membahagiakan buat Setya Novanto dan keluarga, namun berbeda bagi masyarakat.

- ADVERTISEMENT -

Seperti diketahui, pria yang akrab disapa Setnov ini adalah terpidana kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang merugikan negaa hingga Rp 2,3 triliun.

Saat dibebaskan, Setnov sedang menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar). 

- ADVERTISEMENT -
1.149 PPPK Pemko Banda Aceh Terima SK Pengangkatan

Selama dipenjara Setnov lewat kuasa hukumnya berjuang bebas melalui berbagai upaya hukum, seperti peninjauan kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

Perjuangan Setnov pun membuahkan hasil, permohonannya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12 tahun enam bulan tahun. 

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Jabar Kusnali mengatakan, Setya Novanto resmi bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025, dan sudah sesuai dengan aturan, yaitu narapidana menjalani dua per tiga masa pidana dari total pidana penjara selama 12,5 tahun. 

Jalan Meureudu–Geumpang, Perkuat Konektivitas Antarwilayah Aceh

“Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” jelas Kusnali dikutip dari Kompas.com, Senin (18/8/2025).

- ADVERTISEMENT -

Setya Novanto mendapat pembebasan bersyarat karena dianggap berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.

Salah satu kelakuan baiknya adalah menginisiasi program klinik hukum. 

Menurut Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakat Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianto, program tersebut sudah mendapat persetujuan dari pihak lapas. 

“Seperti peer educator-lah (pendidik sebaya). Warga binaan support (mendukung) warga binaan,” kata Rika dikutip dari Antara, Minggu (17/8/2025). 

Rika menambahkan, eks Ketua Umum Partai Golkar tersebut juga aktif dalam program ketahanan pangan di lapas. 

Selain itu, Setya Novanto mengikuti program kemandirian dan pembinaan spiritual secara baik. 

Setelah bebas bersyarat, status Setya Novanto sebagai narapidana berubah menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Bandung. 

Ia juga wajib lapor setidaknya satu kali dalam sebulan. 

“Semua warga binaan yang diberikan program kebebasan bersyarat. Itu juga dicek pertimbangan-pertimbangannya. Jadi bukan hanya Setnov, ya, yang lain-lainnya juga sama,” jelas Rika. 

Rika menambahkan, hak Politik Setya Novanto dicabut selama 2,5 tahun walau mendapat pembebasan bersyarat. 

Pencabutan hak politik terhitung sejak ia bebas murni pada 2029 mendatang. 

Rika menyampaikan bahwa pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan terkait vonis MA atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto. 

“Kalau kami, kan, melaksanakan putusan pengadilan, ya, bahwa diputus dicabut hak politiknya 2,5 tahun itu setelah berakhir masa bimbingan. Artinya, setelah bebas, kan, bebas murninya itu setelah berakhir masa bimbingan,” jelas Rika.

“Secara aturannya seperti itu, berdasarkan putusan pengadilan. Sekali lagi, bukan aturan dari kami, tapi berdasarkan putusan pengadilan seperti itu,” pungkasnya. 

Adapun, Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai 7,3 juta dolar AS karena terbukti melakukan korupsi dalam kasus e-KTP tahun anggaran 2011-2013. 

Namun, MA menyunat hukuman Setya Novanto menjadi 12 tahun enam bulan penjara dan mengubah pidana denda menjadi Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, MA juga mewajibkan narapidana mengganti uang sebesar 7,3 dolar AS yang dikompensasi sebesar Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik KPK dan disetorkan. 

Dengan dasar itulah, kewajiban membayar uang pengganti tersisa Rp 49 miliar subsider dua tahun penjara

TAGGED:nasionalperistiwaprabowo:www.infoaceh.net
Previous Article Suami Mpok Alpa Ungkap Penyebab Almarhumah Istrinya Terkena Kanker Payudara Suami Mpok Alpa Ungkap Penyebab Almarhumah Istrinya Terkena Kanker Payudara
Next Article Viral Anggota Drumband Menangis Gagal Tampil, Panitia Setel Musik Ulang Tahun Viral Anggota Drumband Menangis Gagal Tampil, Panitia Setel Musik Ulang Tahun

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

Ketua MPR RI Kuliah Umum di USK: Aceh Jadi Contoh Perdamaian dan Persatuan

Rabu, 15 Oktober 2025
Dansat Brimob Polda Aceh, Kombes Pol Zuhdi Batubara dan Danden Gegana Kompol Akmal menggelar silaturahmi pagi bersama para wartawan di Warung Pak Rasyid, depan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Rabu (15/10). (Foto: Ist)
Umum

Jelang HUT ke-80, Dansat Brimob Polda Aceh Silaturahmi Pagi dengan Wartawan

Rabu, 15 Oktober 2025
Detasemen Gegana Satbrimob Polda Aceh mengamankan sebuah proyektil yang diduga mortir di kebun warga Gampong Jeumpa, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, Rabu (15/10). (Foto: Ist)
Umum

Warga Temukan Benda Diduga Mortir di Pidie, Gegana Brimob Turun ke Lokasi

Rabu, 15 Oktober 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) bersama rombongan melakukan kunjungan ke salah satu pusat peternakan telur terbesar di Provinsi Henan, Tiongkok, Selasa (14/10). (Foto: Ist)
Umum

Mualem Belajar dari China Bangun Peternakan Telur Terpadu di Aceh

Rabu, 15 Oktober 2025
Universitas Syiah Kuala menjadi tuan rumah program internasional “Healthy Paths 2025”, yang berlangsung di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Selasa (14/10)
Umum

USK Tuan Rumah Program Internasional Healthy Paths 2025: Kolaborasi Tiga Benua Bahas Kesehatan Global

Selasa, 14 Oktober 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah bersama Dirut Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas menandatangani kerja sama dalam pengembangan dan pemberdayaan usaha bagi personel Polri purna tugas di Gedung Presisi Mapolda Aceh, Selasa (14/10). (Foto: Ist)
Umum

Polda Aceh dan Bank Aceh Syariah Teken MoU Dukung Pemberdayaan Usaha Purna Tugas Polri

Selasa, 14 Oktober 2025
Umum

Kak Na Terharu Bertemu Cut Shofi, Bocah Tangguh di Pedalaman Paya Bakong

Selasa, 14 Oktober 2025
Umum

Komunitas Ojol Aceh Dapat Bantuan Beras dari Polda

Selasa, 14 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?