Infoaceh.net – Nama Youtuber Ferry Irwandi Kembali menjadi sorotan publik. Tak tanggung-tanggung, Ferry kini diadukan oleh jenderal TNI atas dugaan pencemaran nama baik institusi.Lantas apa yang membuat Ferry dilaporkan? Sejumlah perwira TNI enggan menjelaskan detail soal perkara pencemaran nama baik dimaksud.
Namun kuat dugaan terkait video yang ditunjukkan Ferry saat diskusi di salah satu televisi nasional. Saat itu Ferry menunjukkan cuplikan video yang menggambarkan polisi menangkap perusuh dengan kartu anggota TNI.
“Di situ jelasnya,ya oang yang punya name tag ikut merusuh,” kata Fery.
“Kapolri-kapolri ikut rusuh ini, saya laporan Panglima TNI” ujar polisi. “Terus orangnya bilang, ‘bukan cuma saya pak, kata orang TNI ini’,” kata Ferry.
Sejumlah warganet lantas ada yang mempertanyakan mengapa Ferry harus menambah kalimat ‘bukan cuma saya pak, kata orang TNI’.
Kalimat ini dinilai tidak ada di video dan menyudutkan TNI seakan tentara menjadi bagian dari orkestrasi kerusuhan.
Purnawirawan TNI Soleman Ponto juga menggugat kesimpulan Ferry. Karena yang disebut di sana itu ‘Kaveleri Kaveleri (bukan Kapolri) ikut rusuh di Palembang.”
Dalam tayangan itu juga disebut, bukan kata ‘perusuh’ tapi ‘rusuh’. Menurut Soleman Ponto kata-kata itu berbeda maknanya.
“Pernyataan Ferry sebagai bentuk provokasi yang berpotensi merusak keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan merusak citra TNI sebagai institusi,” ucap Ponto dilansir Antara.
Ia pun mendorong aparat penegak hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas atas pernyataan Ferry guna menjaga wibawa TNI, keamanan nasional, dan persatuan nasional.
Sejumlah perwira TNI lantas mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan Irwandi pada Senin (8/9/2025).
Pasalnya, hasil temuan patroli siber yang dilakukan TNI ada dugaan tindak pidana yang dilakukan CEO Malaka Project itu.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan, perwakilan TNI itu datang untuk melaporkan Ferry terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Dalam konsultasi itu Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pelaporan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik harus dilakukan oleh pribadi, mengacu kepada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).