Bireuen – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar paksa tiang beton Masjid Taqwa Muhammadiyah di Kabupaten Bireuen, pada Kamis (12/5/2022).
Kronologis lengkap kejadian ini telah dilaporkan Kapolres Bireuen kepada Kapolda Aceh perihal monitoring pelaksanaan kegiatan penertiban oleh Satpol PP Kabupaten Bireuen dan Muspika Kecamatan Samalanga.
Laporan kejadian tersebut juga telah dikirimkan Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh, Malik Musa kepada media pada Jum’at (13/5/2022).
Berdasarkan keterangan yang diterima, pembongkaran bangunan Masjid ini dilakukan pada Kamis (12/5) sekitar pukul 10.00 WIB sampai 11.15 WIB oleh Satpol PP yang dipimpin Kasatpol PP Kabupaten Bireuen Chairullah Abed, Camat Samalanga Mursyidi, beserta staf di kompleks pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah di Desa Sangso, Kecamatan Samalanga.
Dikutip dari Republika.co.id, penertiban itu dilakukan atas adanya aktivitas kegiatan kembali atau dilanjutkannya pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah.
Menurut Kapolres Bireuen, kegiatan berjalan dengan aman dan lancar tanpa ada perlawanan dari pihak Muhammadiyah dan pada saat kegiatan penertiban beralangsung turut disaksikan Ketua Muhammadiyah Kecamatan Samalanga Tgk M Yahya Arsyad.
Kapolres Bireuen melaporkan, penertiban tersebut dilakukan atas dasar surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bireuen Nomor 14 Tahun 2021 tanggal 16 Maret 2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Bireuen Nomor 63 Tahun 2017 tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dalam surat keputusan tersebut disebutkan bahwa selama masa penundaan, panitia pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah Samalanga tidak diperkenankan untuk melaksanakan atau melanjutkan kegiatan pembangunan kontruksi bangunan gedung Masjid sampai dengan tercapainya kesepakatan damai antara pihak panitia pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah Samalanga dengan Masyarakat Samalanga.