Pembongkaran bangunan masjid Muhammadiyah ini berawal dari adanya laporan dari beberapa perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama setempat kepada Camat Samalanga Mursyidi terkait adanya aktivitas dilanjutkannya kembali pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah.
Kemudian, pada 11 Mei 2022 Mursyidi mengirimkan surat Nomor 451/296/2022 kepada ketua panitia pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah Samalanga, Tgk M Yahya Arsyad perihal Penundaan Pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah.
Namun, pihak panitia tidak menindaklanjuti dan terus melanjutkan pembangunan masjid dengan alasan pihak panitia tidak mau pembangunan masjid terus menerus dibiarkan terbengkalai.
Adapun barang material yang diamankan oleh Satpol PP di lokasi pembangunan masjid, antara lain tiga besi cor tiang pondasi, tujuh papan pengecoran, dan tujuh timba cor.
Selanjutnya barang material yang diamankan tersebut dibawa dengan menggunakan mobil Satpol PP Kabapaten Bireuen dan disimpan di gudang kantor Camat Samalanga.
“Selama kegiatan berlangsung, PAM turut dilakukan personel Polsek Samalanga, Koramil Koramil 02 Samalanga dan dilakukan monitoring oleh Sat Intelkam Polres Bireuen, situasi berjalan dengan aman dan terkendali,” jelas Kapolres Bireuen.
Sebagai sebagai catatan, berdasarkan peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 09 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 Pasal 13 bahwa mendirikan rumah ibadah dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum serta memenuhi peraturan perundang-undangan.
Namun, belum ada ketegasan dan kejelasan dari Pemkab Bireuen dalam mengambil suatu keputusan terkait penyelesaian permasalahan pembangunan Masjid Muhammadiyah Desa Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireue, sehingga permasalahan tersebut terus berlanjut dari tahun 2017 sampai sekarang.
“Demikian jenderal dilaporkan, selanjutnya mohon petunjuk dan arahan,” kata Kapolres Bireuen dalam laporannya kepada Kapolda Aceh. (IA)