Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Inkonsistensi PUPR Sabang, Wajibkan BBM Non-Subsidi Tapi Pengawasan Lemah

Last updated: Jumat, 14 Februari 2025 00:10 WIB
By Andi Armi
Share
2 Min Read
Dinas PUPR Kota mewajibkan perusahaan konstruksi yang menggunakan APBK Sabang wajib menggunakan BBM Non-Subsidi, tapi lemah pengawasan
Dinas PUPR Kota mewajibkan perusahaan konstruksi yang menggunakan APBK Sabang wajib menggunakan BBM Non-Subsidi, tapi lemah pengawasan
SHARE

Infoaceh.net, SABANG – Sebuah kebijakan yang seharusnya tegas justru menyisakan tanda tanya besar bagi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Sabang, Luqmanul Hakim. Dimana dirinya mewajibkan seluruh perusahaan konstruksi yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Kota (APBK) Sabang wajib menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Non-Subsidi.

Namun, di balik ketegasan tersebut, terselip celah besar dalam pelaksanaannya di lapangan.

Luqmanul Hakim, yang akrab disapa Lukman, dengan lantang menegaskan setiap kontrak kerja sama yang ditawarkan kepada perusahaan konstruksi sudah memperhitungkan harga BBM Non-Subsidi.

- Advertisement -

Dengan kata lain, tak ada alasan bagi kontraktor menggunakan BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil.

“Saat lelang, rekanan tentunya membuat penawaran harga BBM dengan harga industri. Jadi, sudah pasti mereka wajib menggunakan BBM Non-Subsidi,” ujar Lukman dengan penuh keyakinan kepada wartawan.

- Advertisement -

Namun, faktanya justru berkata lain yakni tidak ada mekanisme ketat yang memastikan perusahaan konstruksi benar-benar menggunakan BBM Non-Subsidi.

Lima Orang Sekeluarga Terkubur Satu Lubang di Rumah, Kucing Korban Seperti Minta Tolong Tetangga
Punya Kandungan Gas Setara Andaman, Pantas Saja Gubsu Bobby Mau Caplok 4 Pulau Milik Aceh
DPRK Aceh Besar Nilai Muhammad Iswanto Telah Berbuat Maksimal
Langgar Edaran Bupati Aceh Timur, Tiga Cafe Disegel

Meski dinyatakan sebagai kewajiban, PUPR ternyata tidak meminta bukti penggunaan BBM Non-Subsidi saat pencairan anggaran proyek.

Artinya, perusahaan tetap bisa menggunakan BBM bersubsidi tanpa ada sanksi yang jelas.

Seakan mencoba berdalih, Lukman menyatakan hal tersebut di luar kemampuan pihaknya.

- Advertisement -

“Itu di luar kemampuan kami, meskipun sudah mewajibkan penggunaan BBM Non-Subsidi,” ujarnya, seakan mengakui bahwa kebijakan ini tak lebih dari sekadar formalitas.

Lebih mengejutkan lagi, peran konsultan pengawas proyek pun ternyata tak menyentuh aspek ini, Lukman mengakui tugas pengawasan konsultasi hanya sebatas memastikan kualitas pekerjaan, tanpa mengawasi jenis BBM yang digunakan.

Lalu, bagaimana kepastian bahwa kebijakan ini benar-benar dijalankan? Apakah hanya menjadi aturan di atas kertas tanpa implementasi nyata?

Namun, menjadi pertanyaan besar apakah PUPR hanya membuat kebijakan tanpa kontrol, ataukah ada pihak yang bermain dalam abu-abu kebijakan ini.

author avatar
Andi Armi
Jurnalis Infoaceh.net
See Full Bio
12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Bupati Aceh Besar Muharram Idris bersama Wakil Bupati Syukri usai dilantik di Jantho Sport Center (JSC), Kamis (13/2). Foto: For Infoaceh.net Aceh Besar Masuki Era Perubahan, Syech Muharram: Tinggalkan Hal Menyimpang
Next Article Jaksa Eksekutor Kejari Aceh Barat dan Kejati Aceh, Kamis (13/2/2025), menyerahkan uang sitaan dalam perkara tindak pidana korupsi bantuan program PSR Rp 17,9 miliar di BPDP, Jakarta. (Foto: Dok. Kejati Aceh) Kejati Aceh Serahkan Uang Sitaan Kasus Korupsi PSR Rp17,9 Miliar ke BPDP

You May also Like

Ketua DPW PAN Mawardi Ali saat mendaftar jadi Cawagub pendamping Mualem untuk Pilkada Aceh di Kantor DPP Partai Aceh, Rabu (15/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Umum

Mawardi Ali Daftar Jadi Cawagub Mualem ke Partai Aceh

Rabu, 15 Mei 2024
Umum

DPRA Laporkan Proyek Multiyears dan Refocusing Anggaran Covid-19 ke KPK

Sabtu, 19 September 2020
Riza Chalid Tuai Kualat Alam
Umum

Riza Chalid Tuai Kualat Alam

Rabu, 3 September 2025
Umum

Bocah 3 Tahun Meninggal Tenggelam di Alur Sungai Julok

Selasa, 4 Oktober 2022
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?