BANDA ACEH — Tim Gabungan Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) Iskandar Muda (IM) berhasil mengungkap jaringan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan mengamankan MN (31 tahun) yang merupakan bagian dari sindikat TPPO etnis Rohingya di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang pada 25 Januari 2023 malam pukul 22.20 Wib.
“Hal ini merupakan pengembangan informasi yang diperoleh dari hasil kerja sama antara tim gabungan Deninteldam IM dan Satgas Bais TNI wilayah Lhokseumawe,” kata Asisten Intelijen (Asintel) Kasdam IM Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, didampingi Kapendam IM Kolonel Inf Irhamni Zainal saat menyampaikan keterangan pers di Makodam IM, Jum’at (27/1/2023).
Pengungkapan jaringan tersebut bermula pada tanggal 25 Januari 2023 malam pukul 19.00 WIB, dimana Tim Gabungan Deninteldam IM dan Piket Koramil 06/MYP Kodim 0117/Aceh Tamiang bergerak menindaklanjuti informasi tentang adanya salah satu warga Dusun Pembangunan Desa Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payed Kabu Aceh Tamiang yang berinisial MN diduga merupakan bagian dari sindikat TPPO imigran etnis Rohingya.
Setelah menerima informasi tersebut, tim gabungan Deninteldam IM, beserta Piket Koramil 06/MYP menghubungi Kepala Desa Tualang Baro dan Kadus Dusun Pembangunan untuk mengkonfirmasi dan berkoordinasi. Kemudian tim gabungan beserta Kades dan Kadus tersebut menuju rumah MN.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan MN, posisinya sedang bersembunyi di dalam kamar depan. Selanjutnya MN diamankan di Makoramil 06/MYP Kodim 0117/Aceh Tamiang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan terhadap MN diperoleh informasi bahwa para imigran Etnis Rohingya yang ada di wilayah Aceh seluruhnya dibawa ke negara Malaysia.
Kronologisnya pada akhir Desember 2022, MN dan istrinya HD, dari Malaysia menuju Kota Dumai menggunakan kapal Speed dengan biaya masing-masing 1. 500 Ringgit atau berkisar Rp 5.286.462.
Pada 30 Des 2022, MN dan istrinya berangkat dari Dumai menuju Kota Medan, dan 31 Des 2022, berangkat menuju Aceh Tamiang, setibanya di Aceh Tamiang yang bersangkutan dihubungi oleh D yang merupakan agen imigran Rohingya Tanjung Balai, guna menjemput pengungsi Rohingya yang telah kabur dari Kota Lhokseumawe dengan imbalan sebesar Rp 1 juta/orang dan diberikan biaya kendaraan Rp 7.000.000.