Pada 4 Januari 2023, tiga orang imigran Rohingya dijemput kemudian dibawa oleh MN ke rumahnya, selanjutnya MN menghubungi E untuk mencari kendaraan guna mengantar tiga orang imigran tersebut ke Tanjung Balai, untuk dibawa ke rumah sewa D. Selanjutnya 2 orang lagi akan diberangkatkan ke Malaysia.
Saat di rumah sewa D terlihat banyak imigran Rohingya yang ditampung di tempat tersebut.
Pada 9 Januari 2023, MN menggunakan mobil Avanza dengan supir J, kembali ke Aceh Tamiang bersama dengan S alias N dan bermalam selama 2 hari di rumah M.N kemudian disewakan di rumah E di Aceh Tamiang selama ± 7 hari.
Pada 13 Januari 2023, S alias N menghubungi MN untuk menjemput 7 orang laki-laki Rohingya yang kabur dari gedung eks Imigrasi Lhokseumawe. Kemudian tujuh orang Rohingya tersebut dibawa ke rumah MN dan bermalam selama 4 hari, dan dibawa ke Dumai menggunakan dua unit kendaraan Innova, kemudian diserahkan ke loket berdasarkan arahan dari H, kemudian diserahkan dana sebenarnya Rp 19.000.000 (transfer) dan Rp 1. 000.000 (transfer) dan uang Rp 20.000.000 kepada A di Dumai untuk diberangkatkan ke Malaysia.
Barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah HW (mertua MN) yakni 6 buah handphone, 1 buku tabungan Bank BNI, 2 buah kertas slip bukti transfer, 4 buah kartu ATM, 2 Buah Kartu BPJS, 1 buah NPWP, uang tunai Rp 130.000, 2 buah dompet, 1 lembar uang negara India sebesar 2 Rupe.
4 lembar kartu vaksin dari negara Malaysia, 1 kartu membership RS Alpro Negara Malaysia, 1 Pasport Malaysia, 1 buah kertas Pegadaian Kota Kuala Simpang.
Saat ini MN telah diserahkan ke pihak kepolisian dan masih dilakukan pengembangan terhadap nama – nama lain yang diduga terlibat sindikat TPPO imigran Rohingya di wilayah Aceh, Sumbagut dan Malaysia. (IA)