“Benar, sudah masuk Laporan Polisi, tentu akan kita tindak lanjuti dan sesuai prosedur,” kata Kapolres Aceh Utara.
Menurutnya, polisi sedang melakukan penyelidikan dan pengembangan laporan tersebut untuk ditindak lanjuti, dan meminta rekan-rekan wartawan bersabar dan mempercayakan kepada penyidik yang sedangkan melakukan pengembangan kasus ini
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Utara-Lhokseumawe, Sayuti Achmad yang dikonfirmasi Jum’at (18/2) menyebutkan, pihak PWI telah lama menerima laporan dari masyarakat tentang sepak terjang oknum MUH yang membawa-bawa nama wartawan di Aceh Utara.
Menjawab wartawan, tentang sosok oknum MUH yang disebut-sebut melakukan praktek dengan sasaran sekolah-sekolah terpencil di Aceh Utara, Sayuti Achmad menyebutkan, dirinya sudah 10 tahun jadi Ketua PWI Aceh Utara-Lhokseumawe tidak pernah mengenal sosok MUH.
“Kalau dia wartawan saya pasti kenal. Bahkan banyak rekan-rekan wartawan di wilayah Timur Aceh Utara yang selalu berkomonikasi dengan dirinya dan PWI, tapi tak pernah ada masalah,” kata Sayuti.
Dalam laporan masyarakat ke PWI, sebut Sayuti bahwa MUH sering meng-upload berita-berita di salah satu media online, namun ketika dicek, media tersebut tidak terdaftar di Dewan Pers, dan wartawannya juga tidak terdaftar di organisasi pers yang merupakan organisasi konstituen Dewan Pers sebagaimana aturan Dewan Pers.
“PWI tidak bisa mengambil sikap terhadap tindakan oknum MUH, karena oknum tersebut bukan anggota PWI. PWI juga sudah berkoordinasi dengan organisasi-organisasi pers lainnya yang ada di Aceh Utara dan Lhokseumawe seperti AJI, semua menyatakan kknum tersebut tidak terdaftar sebagai anggotanya,” kata Sayuti yang juga Koordinator Wilayah (Koorwil) I PWI Provinsi Aceh.
Secara tegas, tambah Sayuti, PWI mengapresiasi masyarakat yang berani membuat laporan kepada organisasi pers dan pihak kepolisian bila ada oknum-oknum yang mengaku wartawan yang bertindak di luar kewenangann sebagai wartawan.
“Wartawan jangan berlagak penyidik, wartawan yang benar adalah yang bekerja di bawah aturan dan kode etik jurnalistik. Untuk itu PWI mengharapkan polisi segera menindak lanjuti laporan masyarakat, karena tindakan oknum MUH itu sudah mencatut nama wartawan dan merusak citra wartawan yang sebenarnya di Aceh Utara. (IA)