IDI — Satreskrim Polres Aceh Timur menangkap dua pelaku penyimpangan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pelaku yang ditangkap pihaknya pada Senin, 29 Agustus lalu adalah KR dan ZS.
Kedua pelaku mengisi BBM subsidi jenis Solar secara berulang kali di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Blang Bitra, Aceh Timur, dengan modus berbeda.
Modus KR adalah memodifikasi tangki minyak mobil dumtruk miliknya dari kapasitas 70 liter menjadi 130 liter. Dalam bak mobil tersebut juga ditemukan empat jerigen berisi BBM jenis solar.
Sementara modus yang dilakukan oleh ZS adalah, setelah melakukan pengisian BBM subsidi, ia menyuling minyak dari tangki mobil Isuzu Panther miliknya dengan menggunakan selang ke dalam sebuah jerigen.
Saat ditangkap, ada empat jerigen yang sudah terisi BBM subsidi jenis solar.
“Kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil dump truck, satu unit mobil Isuzu Panther, delapan jerigen, dan satu selang dibawa ke Polres Aceh Timur untuk diproses hukum,” ujar Miftahuda Dizha Fezuono, Jum’at (2/9).
Para pelaku akan dikenakan Pasal 55 Jo pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, penangkapan 2 pelaku tersebut merupakan bentuk komitmen penegakan hukum terhadap penyimpangan BBM subsidi.
Kapolres Aceh Timur berjanji akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan penimbunan atau penyimpangan pendistribusian bahan bakar minyak bersubsidi.
Andy mengatakan, pihaknya akan melakukan pencegahan, pengawasan, penertiban, dan penindakan bagi yang melanggar, sehingga BBM subsidi benar-benar tepat sasaran.
“Siapa pun yang menyalahgunakan dengan menimbun atau mengangkut BBM subsidi tanpa hak, maka akan kami tindak tegas. Hal ini agar pendistribusian BBM subsidi di Aceh Timur bisa tepat sasaran,” kata Andy, dalam keterangannya di Polres Aceh Timur, Jum’at, 2 September 2022.