INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh ternyata belum bisa memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi pengusaha dalam menjalankan usahanya.
Hal inilah seperti yang dialami oleh CV Salam Mulia yang melakukan operasi produksi komoditas batuan (tanah urug) seluas 8,7 hektare di Gampong Grong-grong Kecamatan Grong-grong Kabupaten Pidie.
Lokasi tambang batuan (tanah urug) di Gampong Grong-grong Kecamatan Grong-grong tersebut telah memiliki izin resmi dari instansi terkait yakni DPMPTSP Provinsi Aceh.
Izin tersebut berdasarkan Keputusan Kepala DPMPTSP Aceh Nomor: 540/DPMPTSP/2639/IUP-OP/2023 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komoditas Bantuan (Tanah Urug) kepada CV Salam Mulia di Gampong Grong-grong Kecamatan Grong-grong Kabupaten Pidie seluas 8,7 hektar.
Izin tersebut ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP Aceh Marthunis pada tanggal 22 Desember 2023.
Keputusan ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 21 Desember 2028.
Sebelumnya, juga telah mendapatkan persetujuan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh Ir Mahdinur No: 540/264/KDESDM/2023 tanggal 11 Desember 2023 tentang Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan Untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komoditas Batuan (Tanah Urug) CV. Salam Mulia seluas 8,7 hektar.
Kadis DPMPTSP Aceh melalui Kabid Minerba Marzuki ketika dikonfirmasi menyampaikan, bahwa benar pihak dinasnya telah mengeluarkan izin resmi untuk CV. Salam Mulia yang melakukan operasi produksi komoditas batuan (tanah urug) seluas 8,7 hektar di Grong-grong.
“Terkait izin yang ada, benar IUP-OP yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi Aceh untuk CV. Salam Mulia,” ujar Marzuki, dalam penjelasannya, Kamis (4/7/2024).
Namun, oleh pihak Polda Aceh izin dari tambang galian C yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Aceh untuk CV. Salam Mulia dianggap ilegal.