Dengan alasan ilegal, di lokasi tambang tersebut, pada Senin (24/6/2024) lalu, Tim Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin AKP Made Putra Yudistira melakukan penyitaan satu unit alat berat jenis ekskavator.
Pihak Polda Aceh dalam keterangan resmi yang disampaikan Dirreskrimsus Kombes Pol Winardy melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi, bahwa lokasi tambang berupa galian C di Desa Grong-Grong, Kecamatan Grong-Grong itu ilegal.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy, melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi membenarkan ihwal penindakan tambang ilegal berupa galian C dan mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di Pidie.
“Benar, kita telah mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang ilegal galian C di Grong-grong, Pidie,” kata AKBP Muliadi, dalam keterangannya, Rabu, 26 Juni 2024.
Muliadi menyampaikan, penindakan yang dilakukan pihaknya tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas tambang ilegal galian C yang sudah sangat meresahkan.
Setelah diselidiki, kata Muliadi, ternyata benar bahwa lokasi tambang tersebut tidak memiliki IUP-OP dari pejabat berwenang.
Petugas juga mendapati satu unit alat berat yang sedang melakukan aktifitas di lokasi, sehingga langsung diamankan.
Pengamat kebijakan publik Aceh Dr Nasrul Zaman menyesalkan Ditreskrimsus Polda Aceh yang telah menganggap ilegal usaha tambang yang telah mendapatkan izin resmi dari instansi terkait yakni DPMPTSP dan Dinas ESDM Aceh.
“Tentu ini sangat disayangkan Polda Aceh yang menilai izin DPMPTSP Aceh itu ilegal. Harusnya yang menilai legal atau tidak itu DPMPTSP sendiri, bukan lembaga lain,” ujar Nasrul Zaman, Kamis (4/7).
Menurutnya, bukankah sekarang proses izin itu sudah melalui komputerisasi sehingga prosesnya sudah terintegrasi antar lembaga pemberi izin.
“Sehingga DPMPTSP itu hanya pemberi izin saja setelah semua persyaratan dari setiap pihak terpenuhi,” terangnya.
Nasrul Zaman menyampaikan pihak perusahaan yakni CV. Salam Mulia punya kesempatan untuk melakukan gugatan pada pihak kepolisian.