BANDA ACEH — Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh Almuniza Kamal, membenarkan perihal keabsahan surat pencabutan surat izin penggunaan area Taman Sulthanah Safiatuddin untuk kegiatan jalan santai dan Silaturahmi Akbar Anies Baswedan pada Sabtu, 3 Desember 2022.
Kadisbudpar Aceh mengatakan, pencabutan izin yang dikeluarkan Disbudpar Aceh melalui UPTD Taman Seni dan Budaya Aceh pada 28 November 2022 diterbitkan lantaran area Taman Sulthanah Safiatuddin atau sering disebut arena PKA itu tengah dalam tahap renovasi.
“Saya baru pulang dinas luar kota (Medan) mengikuti kegiatan pameran Hari Antikorupsi Dunia dan ini sekarang berada di kota Sabang untuk acara Rakor Disbudpar se-Aceh. Mendengar kehebohan ini, saya langsung buat rapat dan setelah ditelusuri, pencabutan izin ini dikarenakan lokasi yang ditujukan sedang tahap rehabilitasi dan perawatan. Oleh sebab itu, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini” ujar Almuniza Kamal di Sabang, Rabu, 30 November 2022.
Namun, Almuniza menjelaskan, pencabutan izin penggunaan lokasi tersebut bukan karena dipergunakaan untuk kegiatan politik, seperti yang beredar masyarakat saat ini.
Pasalnya, sebelum pihak panitia mengajukan izin kepada UPTD Taman Seni dan Budaya Aceh pada 21 November lalu, ada juga pihak yang ingin menggunakan area Taman PKA untuk kegiataan rally wisata kepada Kadisbudpar.
“Pada 7 November, ada pihak panitia rally wisata mengajukan izin penggunaan lokasi Taman PKA untuk tanggal 2-3 Desember kepada saya. Namun, mereka juga mengalami hal yang sama. Surat pembatalan izin juga kami keluarkan di tanggal yang sama (28 November),” ungkap Almuniza.
Terlepas itu semua, Almuniza memohon maaf kepada pihak-pihak yang telah dikecewakan akibat pembatalan izin penggunaan lokasi Taman PKA.
“Saya, selaku Kadisbudpar Aceh memohon maaf atas permasalahan ini. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi dan menjadi perbaikan SOP di internal kami. Saya imbau kepada masyarakat yang ingin mengggunakan fasilitas Disbudpar Aceh agar ditujukan kepada Kadisbudpar terlebih dahulu dan bisa juga mengurus izin pemakaiannya di DPMPTSP Aceh,” pungkasnya. (IA)