Jabatan Achmad Marzuki Diperpanjang, MTA Ajak Semua Bersatu Demi Aceh
BANDA ACEH – Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA membenarkan bahwa Presiden Joko Widodo telah memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh untuk satu tahun ke depan atau periode 2023-2024.
“Keputusan Presiden (Keppres) tersebut sudah diterima langsung oleh Pak Pj Gubernur Achmad Marzuki yang diserahkan oleh Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mewakili Mendagri Rabu siang (5/7/2023) di Kantor Kemendagri RI, Jakarta,” kata Muhammad MTA, Rabu sore di Banda Aceh.
Lebih lanjut MTA mengatakan, pada Selasa (4/7/2023) sore juga telah digelar evaluasi triwulan IV kepemimpinan Pj. Gubernur Aceh di Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
Di akhir keterangannya, MTA juga mengajak semua pihak untuk bersatu demi Aceh yang lebih baik ke depan.
“Banyak hal yang mesti terus sama-sama kita perbaiki, mari terus bersatu demi Aceh yang lebih baik dan bermartabat,” ajak MTA. (IA)