Banda Aceh — Sekretaris Tim Satgas Saber Pungli Pusat Irjen Pol Dr Agung Makbul SH MH menjadi khatib pada pelaksanaan Salat Jum’at di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Jum’at (17/6/2022).
Dalam khutbahnya Agung Makbul mengingatkan seluruh umat muslim untuk tidak melakukan tindakan yang menzalimi orang lain. Salah satu tindakan itu adalah perilaku pungutan liar.
Ia menyampaikan, kerusakan akibat perilaku korupsi itu menjadi hambatan besar bagi bangsa ini untuk maju. Tidak terkecuali di Provinsi Aceh.
“Ancaman terdekat dalam kehidupan kita adalah pungutan liar,” kata Agung.
Jenderal polisi berbintang dua ini mengatakan, ditengah berbagai tantangan bangsa Indonesia baik dari segi ekonomi, politik, sosial, budaya, dan ancaman ideologi, terdapat ancaman yang berada dekat dengan kita dan menjadi momok dalam kehidupan bermasyarakat, yaitu terkait dengan pungutan liar.
“Dalam perspektif tindak pidana korupsi dinyatakan bahwa pungli adalah perbuatan yang dilakukan seseorang atau pegawai negeri atau pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut,” jelasnya.
Dampak pungli dapat mengakibatkan ekonomi biaya tinggi, rusaknya tatanan masyarakat, menghambat pembangunan negara, merugikan masyarakat, menurunnya kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah, rusaknya moral generasi penerus bangsa dan dapat menimbulkan tindak kejahatan lainnya yang merugikan negara.
“Dalam hal ini Islam juga melarang adanya tindakan pungutan liar,” ungkapnya.
Lebih parahnya kata dia, pungli yang ada di bangsa kita ini terjadi sejak orang lahir sampai dengan orang meninggal dengan berbagai jenis pungli dalam pembuatan akta lahir sampai akta kematian.
“Maka dari itu jangan menjadi tukang pungli karema selain menzalimi orang lain juga merupakan dosa yang bisa mendatangkan azab dari Allah,” paparnya.
Pungli itu, tidak ada landasan aturan yang jelas, kini meresahkan masyarakat, sebab korban dari kegiatan ini mau tidak mau harus membayar sejumlah uang yang di tentukan oleh pelaku pungli agar urusan korban dalam mengurus sesuatu dapat diurus sebagaimana mestinya.