Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Jadi Tersangka Korupsi Dana BOKB, Jaksa Tahan Tiga Mantan Pejabat Aceh Selatan

Kejari Aceh Selatan menetapkan tersangka dan menahan tiga mantan pejabat BKKP3A Kabupaten Aceh Selatan dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun 2016

TAPAKTUAN— Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKKP3A) Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2016.

Ketiga tersangka adalah mantan pejabat pada BKKP3A Kabupaten Aceh Selatan.

Adapun tiga mantan pejabat BKKP3A yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan BOKB tersebut yakni MY selaku Kepala BKKP3A Aceh Selatan tahun 2016, BM selaku Sekretaris BKKP3A tahun 2016 dan
TS selaku Bendahara BKKP3A tahun 2016.

Adapun dalam perkara ini para tersangka telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Bantuan Opersional Keluarga Berencana (BOKB) pada BKKP3A Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2016, dengan kerugian negara sesuai hasil audit Inspektorat Aceh Selatan yakni sebesar Rp 382.708.466 dari total anggaran Rp 757.440.000.

Penetapan tersangka MY berdasarkan surat Nomor: R-01/L.1.19/Fd.2/05/2023, Penetapan tersangka BM surat Nomor: R-02/L.1.19/Fd.2/05/2023, dan penetapan tersangka TS surat Nomor: R-03/L.1.19/Fd.2/05/2023 tanggal 25 Mei 2023.

Kajari Aceh Selatan melalui Kasi Intelijen Kejari Aceh Selatan M Alfryandi Hakim menyebutkan, ketiga tersangka diduga melakukan BOK korupsi saat masih menjabat di instansi itu pada tahun 2016.

Kemudian, untuk mempercepat proses penyidikan tersangka MY dan TS langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan MY Nomor: PRINT 01/L.1.19/Fd.2/05/2023 tanggal 25 Mei 2023, Surat Perintah Penahanan BM Nomor: PRINT-02/L.1.19/Fd.2/05/2023 tanggal 25 Mei 2023, dan Surat Perintah Penahanan TS Nomor: PRINT-03/L.1.19/Fd.2/05/2023 tanggal 25 Mei 2023.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka MY dan TS dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 25 Mei sampai dengan 13 Juni 2023 di Rutan Kelas II B Tapaktuan, kemudian untuk tersangka BM akan dilakukan penahanan kota dikarenakan yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit berat,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan M. Alfryandi Hakim, Kamis (25/5/2023).

Sebelumnya, MY dan kawan-kawan diperiksa dengan status sebagai saksi selama 4 jam sejak pukul 10.00 hingga 14.00 WIB oleh tiga orang penyidik.

Selama pemeriksaan, MY dkk diberikan pertanyaan oleh tim penyidik kejaksaan guna mengetahui keterlibatannya kasus tersebut.

Alfryandi mengatakan, MY dkk disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal menyambut Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Wakasad Letnan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita yang singgah di Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menggelar pertemuan strategis di Jakarta
Komisi X DPR RI bersama Dirjen Dikti Kemdiktisaintek Prof Khairul Munadi menggelar pertemuan dengan sivitas akademika Universitas Syiah Kuala (USK) di Balai Senat USK, Banda Aceh, Jum'at, 25 Juli 2025. (Foto: Ist)
Rute dan lokasi parkir gelaran Aksi Bela Palestina, di Banda Aceh, Ahad pagi (27/7/2025).
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyerahkan bantuan untuk masjid di Lhoong, usai membuka Jambore Kemanusiaan Peduli Kesehatan Masyarakat Daerah Pesisir di Gedung UDKP Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf memimpin rapat terbatas membahas penyusunan RAPBA 2026 di kediamannya di Lhokseumawe, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Subuh Keliling BSI Aceh di Masjid Baitul Musyahadah (Kupiah Meuketop), Seutui, Banda Aceh, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Dunia birokrasi di Kabupaten Pidie diguncang dugaan skandal moral pejabat publik, Camat Padang Tiji dilapor ke polisi setelah diduga kepergok berduaan dengan istri orang dalam mobil dinas. (Foto: Ilustrasi)
Ingin Awet Muda? Santap 7 Buah Tinggi Kolagen Ini

Daftar Buah Tinggi Kolagen untuk Kulit Awet Muda

Kesehatan & Gaya Hidup
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenang masa kuliahnya saat menghadiri reuni angkatan ke-45 Tahun Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka suara mengenai protes dari kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto terkait Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto yang memakai masker sepanjang persidangan. Pihaknya mengungkap bahwa Rios memang terbiasa memakai masker.
Aliran modal asing tercatat kembali keluar (capital outflow) dari Indonesia Rp11,30 triliun pada pekan keempat bulan Juli 2025.
Candi Preah Vihear dan Ta Muen Thom adalah candi yang memicu bentrokan hebat hingga melibatkan serangan artileri
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat
Sekda Aceh Besar sekaligus Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Mountala Bahrul Jamil memimpin rapat koordinasi dan bersama dewan pengawas, dewan direksi dan karyawan PDAM Tirta Mountala, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman
Pria asal Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berinisial IFY (22), harus berurusan dengan hukum karena menjadi polisi gadungan dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Bela Tim JPU KPK, Majelis Hakim sebut tuntutan 7 tahun terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun.
Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk dua perempuan pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11, Kranji, Bekasi. Pelaku berinisial K (48) dan Y (54) ditangkap di dua lokasi berbeda usai kabur dari kejaran polisi.
Tutup