Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Jajaran Polres Aceh Utara Sebarkan Maklumat Kapolri Soal FPI

Last updated: Sabtu, 2 Januari 2021 21:15 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
SHARE

Lhoksukon – Polres Aceh Utara melalui Polsek Baktiya Barat menyebarluaskan maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) melalui selebaran yang disebar ke sejumlah titik keramaian di wilayah hukumnya, Jum’at (01/01/2020).

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasubbag Humas Iptu Sudiya Karya menyampaikan jika hal itu dilakukan sebagai Informasi terbuka untuk dipahami masyarakat.

“Ada sejumlah larangan yang tertuang dalam Maklumat Kapolri ini, disebutkan didalamnya jika ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat itu, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau diskresi kepolisian.” ujarnya.

- Advertisement -

Berikut isi lengkap maklumat tersebut.

  1. Bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020;KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
  2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat agar:

a. masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI;
b. masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum;
c. mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-POLRI untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI; dan
d. masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

- Advertisement -
  1. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.
  2. Demikian maklumat ini, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
    author avatar
    Redaksi
    Redaksi INFOACEH.net
    See Full Bio
12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Awal Tahun, 11 Desa Terendam Banjir di Matangkuli
Next Article Pusat Berbelanjaan di Banda Aceh Dipadati Pengunjung Saat Libur

You May also Like

Polisi Tangkap 13 Orang terkait Penjarahan Rumah Uya Kuya, Usut 2 Kasus
Umum

Polisi Tetapkan 10 Tersangka terkait Penjarahan Rumah Uya Kuya

Rabu, 3 September 2025
Presiden Prabowo akan Ganti Kapolri Bulan Depan
Umum

Presiden Prabowo akan Ganti Kapolri Bulan Depan

Jumat, 12 September 2025
Img 20240502 Wa0006
Umum

Culik-Aniaya Warga, 5 Anggota Geng Motor Casper di Lhokseumawe Ditangkap

Kamis, 2 Mei 2024
Umum

Angkut Tiga Ton Getah Pinus Tak Dilengkapi Surat, 2 Warga Aceh Tengah Ditangkap

Minggu, 4 September 2022
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?