Kapolri merilis maklumat ini setelah Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam kementrian dan lembaga.
SKB yang mulai berlaku per Rabu (30/12) itu berisi larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Menko Polhukam, Mahfud MD, menyatakan FPI tak lagi punya legal standing sebagai ormas. Mantan hakim konstitusi itu pun meminta pemerintah daerah menindak tegas organisasi yang membawa nama FPI. (IA)