Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Jaksa Eksekusi Mantan Kadis LHK Sabang ke Lapas Lambaro

Jaksa eksekutor Kejari Sabang, Rabu (3/1) melakukan eksekusi Anas Fahrudin, terpidana kasus korupsi pembebasan lahan TPA) Lhok Batee, Kota Sabang ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh di kawasan Lambaro, Aceh Besar

Banda Aceh — Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Rabu, 3 Januari 2024, 

melakukan eksekusi Anas Fahrudin, terpidana kasus korupsi pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir/Sampah (TPA) Lhok Batee, Kota Sabang.

Kajari Sabang Milono Raharjo SH MH melalui Kasi Intelijen Filman Ramadhan SH MH menyampaikan, eksekusi tersebut dilakukan setelah putusan Hakim Mahkamah Agung RI Atas nama Terpidana Ir.

Anas Farhuddin yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) di tingkat Kasasi dengan cara memasukan terpidana ke dalam Lembaga Pemasyarakan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.

Terpidana Tipikor atas nama Ir Anas Farhuddin selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kota Sabang periode tahun 2020 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak

pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Putusan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6030 K/Pid.Sus/2023 tanggal 30 November 2023 yang diputuskan dalam Rapat Musyawarah hakim Suharto SH MHum sebagai Ketua Majelis dengan amar putusan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejari Sabang serta membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023PN Bna tanggal 15 Juni 2023.

MA menyatakan terdakwa Ir Anas Farhuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah

melakukan tipikor secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana 

denda sebesar Rp.100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan 

pidana kurungan selama 2 bulan. 

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Sedangkan terpidana lainnya atas nama Firdaus selaku Pemilik Lahan yang juga dinyatakan terbukti dalam Tingkat Kasasi oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung RI, Tim Eksekutor Pidsus Kejari Sabang saat ini sedang menunggu salinan putusan resminya untuk dapat segera dilakukan eksekusi. (IA)

author avatar
M Ichsan

Lainnya

Majelis Hakim PN Bireuen menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni R dan JS. (Foto: Ist)
Kasus penghilangan barang bukti kasus dugaan politik uang dalam Pilkada Banda Aceh 2024 dilaporkan ke polisi. (Foto: Ist)
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto memperlihatkan barang bukti kasus curanmor dalam konferensi pers di Mapolres, Kamis (24/7). (Foto: For Infoaceh.net)
Pemko Banda Aceh melalui Dinas Pangan Pertanian, Kelautan dan Perikanan (DP2KP) bekerja sama dengan Perum BULOG Kanwil Aceh, Kamis (24/7) menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) guna menekan kenaikan harga beras di pasar. (Foto: Ist)
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyambut kunjungan Duta Perwakilan Palestina Syekh Samih Kamel Hajjaj di ruang kerjanya, Jantho, Kamis (24/7). (FOTO/MC ACEH BESAR)
Jamaah haji asal Aceh Utara, Ishak Muhammad Ali (82), yang dirawat di RS King Salman, Madinah, meninggal dunia, Kamis, 24 Juli 2025, pukul 09.56 Waktu Arab Saudi. (Foto: Ist)
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko membuka Kejuaraan Badminton Kapolda Aceh Cup 2025 di GOR KONI Aceh, Kamis, 24 Juli 2025. (Foto: Ist)
Relawan Jokowi Yakin Roy Suryo cs Dipenjara di Kasus Tudingan Ijazah Palsu: Game Over!
Target 10 ribu langkah per hari untuk hidup sehat ternyata tidak sepenuhnya wajib. Sebuah studi besar berskala global menemukan bahwa 7 ribu langkah sehari sudah cukup signifikan menurunkan risiko kematian dan penyakit kronis.
Kecerdasan buatan (AI) kian merasuk dalam kehidupan anak-anak Indonesia. Namun, di balik pesatnya teknologi, pemerintah dinilai belum sigap menangani potensi dampak psikologis yang mengintai generasi muda.
DPP PKS mengumumkan susunan pengurus Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah (DPTW) se-Indonesia periode 2025–2030, pada Kamis, 24 Juli 2025 di Kantor DPP PKS, Jakarta. (Foto: Dok. DPP PKS)
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan dukungan penuh terhadap revisi Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam Rapat Paripurna ke-25 DPR RI, Kamis (24/7/2025).
Polda Jawa Tengah mengungkap korban luka bentrokan massa pro dan kontra saat pengajian yang dihadiri Habib Rizieq Shihab di Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan, sebanyak 15 orang. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya anggota polisi.
Kejati Aceh bersama Kodam IM melaksanakan apel gelar kesiapan pengamanan Kejati dan Kejari se-Wilayah Aceh di halaman kantor Kejati Aceh, Kamis (24/7). (Foto: Infoaceh.net/Muhammad Saman)
PDIP Yakin Hasto Divonis Bebas Besok
4 Polisi Terluka Buntut Bentrok Ormas Perjuangan Walisongo dengan FPI
Satu dari 9 Korban Bentrok saat Acara Habib Rizieq di Pemalang Terluka Parah di Kepala
Korban dari Perjuangan Walisongo Lebih Banyak, Siapa Dalang di Balik Bentrokan Acara IB HRS di Pemalang?
Satria Arta Kumbara yang jadi Tentara Bayaran Rusia Terlilit Utang Rp 750 Juta serta Terlibat Judol dan Pinjol
Jangan Sampai Bernasib Seperti Tom Lembong
Tutup
Enable Notifications OK No thanks