Banda Aceh — Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) yang dibantu oleh tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Kamis (10/12) pagi melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pengairan Aceh kawasan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.
Penggeledahan yang berlangsung sekitar satu jam mulai pukul 10.30 WIB hingga 11.30 WIB yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Abdya, Nilawati SH MH.
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mencari barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan irigasi di Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya yang bersumber dari dana APBA Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 1.536.261.000.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pembangunan irigasi tersebut,” ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH.
Dari hasil pengeledahan tersebut, tim jaksa berhasil membawa keluar sejumlah dokumen terkait pencairan dana dalam satu koper besar. Seperti dokumen kontrak, SP2T, SPM dan lain-lain.
Kajari Abdya Nilawati SH MH menambahkan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari barang bukti kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani penyidik Kejari Abdya yakni terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan irigasi di Manggeng.
“Penggeledahan ini terkait penanganan kasus dugaan dugaan korupsi pembangunan irigasi dengan nilai Rp 1,6 miliar bersumber dari APBA 2019,” sebut Nilawati.
Kajari Abdya menjelaskan, ada beberapa dokumen yang dibawa tim penyidik Kejari Abdya dalam penggeledahan Kantor Dinas Pengairan Aceh yang berada di kawasan Leung Bata Banda Aceh itu.
“Tim penyidik akan mempelajari dokumen tersebut apakah bisa dijadikan alat bukti atau tidak,” ungkapnya.
Dia juga menjelaskan, penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan irigasi di Abdya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, kata Nilawati, tim penyidik belum menetapkan tersangkanya.
“Belum ada tersangka yang ditetapkan. Tim penyidik akan terus mencari alat-alat bukti guna melengkapi berkas perkara. Selain itu, sejumlah pihak terkait juga sudah kami mintai keterangan,” terang Nilawati.
Proyek pembangunan irigasi tersebut bersumber dari APBA tahun anggaran 2019, dengan nilai Rp 1,536 miliar yang dikerjakan oleh rekanan CV HK Jaya Perkasa.
Hasil penyelidikan awal terdapat indikasi kekurangan spek dan adanya beberapa bagian patah sehingga tidak fungsional. Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. (IA)