Banda Aceh — Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Senin (28/12) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi Aceh yang berada di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, kawasan Batoh, Banda Aceh.
Penggeledahan yang berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Aceh Besar, Ronald Reagan Siagian SH MH.
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mencari barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pagar keliling kawasan UPTD Peternakan Saree Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar pada Dinas Peternakan Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2017.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yg berkaitan dengan pembangunan pagar keliling kawasan UPTD peternakan Saree tersebut.
Di antara mereka satu orang keluar Kantor Dinas Peternakan Aceh dan masuk kembali dengan membawa masuk dua boks kotak kosong dan boks tersebut telah berisi dan diamankan penyidik Kejari Aceh Besar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Rajendra D Wiritanaya SH didampingi Kasi Pidsus, Ronald Siagian, Senin (28/12) membenarkan penggeledahan yang dilakukan pihaknya di Kantor Disnak Aceh.
“Ini terkait dugaan korupsi pembangunan Pagar Keliling UPTD IBI Saree, Aceh Besar tahun 2017. Penggeledahan Kantor Dinas Peternakan Aceh untuk mengumpulkan dukumen-dokumen penyelidikan pembangunan Pagar Keliling UPTD IBI Saree tahun 2017,” terangnya.
Dalam penggeledahan itu mereka juga mengamankan dokumen-dokumen terkait proyek pembangunan Pagar UPTD Saree.
Pantauan di lapangan, tim Kejari Aceh Besar menggeledah Kantor Dinas Peternakan Aceh hingga pukul 12.50 WIB. (IA)