INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Jaksa Kasasi Vonis Bebas Suami-Istri Terdakwa Investasi Bodong Yalsa Boutique

Last updated: Kamis, 23 Desember 2021 19:58 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Ibu-ibu dan para korban investasi bodong Yalsa Boutique menggelar unjukrasa saat menghadiri sidang pembacaan putusan terhadap Terdakwa di PN Banda Aceh, Rabu (22/12)
Ibu-ibu dan para korban investasi bodong Yalsa Boutique menggelar unjukrasa saat menghadiri sidang pembacaan putusan terhadap Terdakwa di PN Banda Aceh, Rabu (22/12)
SHARE

Banda Aceh — Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menempuh jalur hukum kasasi atas vonis bebas terhadap pasangan suami istri terdakwa kasus investasi bodong Yalsa Boutique senilai Rp 164 miliar yakni, Syafrizal Bin Razali dan Siti Hilmi Amirulloh Binti Sukahar.

Demikian disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh H Munawal Hadi SH MH dalam keterangannya, Kamis (23/12).

Pekan Kebudayaan Aceh Barat 2025 Dibuka, Peringati HUT ke-437 Meulaboh

Seperti diberitakan sebelumnya, pada hari Rabu (22/12) telah dilaksanakan sidang perkara investasi bodong An. SITI HILMI AMIRULLOH BINTI SUKAHAR dan SYAFRIZAL BIN RAZALI (Owner Yalsa Boutique) di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Jamil SH dan Elviyanti Putri SH MH, serta Junaidi SH sebagai Hakim anggota serta dihadiri oleh penasihat hukum para terdakwa An. Fakhrurrazi SH dkk.

Dengan agenda pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim terhadap para terdakwa dengan Putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging), yang berarti segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ada dalam surat dakwaan jaksa atau penuntut umum yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hakim.

- ADVERTISEMENT -
Cabut Rekomendasi IUP PT Laguna Jaya Tambang, Langkah Tegas Bupati Abdya Berpihak ke Rakyat

Akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan terkait barang bukti dikembalikan kepada yang berhak berdasarkan penyitaan sebelumnya.

“Terhadap putusan dari majelis hakim yang membebaskan kedua terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum akan melakukan upaya hukum yaitu akan melakukan Kasasi,” ujar Munawal Hadi.

menurutnya, saat ini, tim Jaksa Penuntut umum sedang menyiapkan memori kasasinya. (IA)

Wisata Tanpa Maksiat, Aceh Utara Terapkan Aturan Ketat Destinasi Islami
Previous Article Jelang Nataru, Operasional Pusat Perbelanjaan di Aceh Dibatasi Pukul 22.00 Wib
Next Article KWPSI Galang Dana Bantu Korban Banjir Malaysia, Ajak Pemerintah Aceh Berpartisipasi

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

Tangki Arun Beroperasi Akhir 2025, Aceh Siap Jadi Pusat LNG Asia

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Hukum Mati di Tangan Hakim: Ketika Meja Hijau Berubah Jadi Meja Transaksi

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Bupati Abdya Cabut Rekomendasi IUP PT Laguna Jaya Tambang

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Rita Mayasari: Rumah Harus Jadi Tempat Ternyaman Bagi Anak

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Aksi Heroik Bripda Riski Bertaruh Nyawa Selamatkan Anak Tenggelam di Laut Aceh Selatan

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Wali Kota Illiza Promosikan Wisata Banda Aceh di Bali

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Dua Pekan Jabat Kabid SMK, Murthalamuddin Ditunjuk Jadi Plt Kadis Pendidikan Aceh

Sabtu, 11 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?