Banda Aceh — Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah melimpahkan ke pengadilan berkas perkara berikut surat dakwaan atas dugaan tindak pidana korupsi lanjutan pembangunan Jembatan Gigieng Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Pidie TA. 2018 pada Dinas PUPR Provinsi Aceh.
Pelimpahan dilakukan pada hari Kamis, 23 Juni 2022 sekitar pukul 14.30 Wib, bertempat di PTSP Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh yang berlokasi sementara di Hotel Jeumpa kawasan Lampineung Banda Aceh.
Dalam kasus tersebut diduga telah merugikan keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Aceh sebesar Rp 1,6 miliar.
Informasi tersebut disampaikan oleh Plt Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH, dalam keterangannya kepada media di Banda Aceh, Jum’at (24/6).
Dalam kasus ini yang menjadi terdakwa ada 5 orang. Yakni Ir Fajri MT (Pengguna Anggaran), yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh.
Kemudian Ir JHONNERI MT (Kuasa Pengguna Anggaran), KURNIAWAN ST (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), RAMLI MAHMUD ST selaku Site Engineer (Konsultan Pengawas) dari PT Nuasa Galaxy), dan SAIFUDDIN SE (Wakil Direktur CV Pilar Jaya/Rekanan Proyek).
Ali Rasab menjelaskan, dalam kasus ini, dakwaan disusun secara subsideritas yaitu Primair Pasal 2 ayat (1), Subsider Pasal 3, lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Pidana Maksimal Seumur Hidup.
Selanjutnya JPU akan menunggu penetapan Majelis Hakim tentang hari dan tanggal jadwal persidangan dilaksanakan.
Seperti diketahui, tahun 2018 pada Dinas PUPR Aceh terdapat pagu anggaran untuk kegiatan lanjutan pembangunan Jembatan Gigieng Pidie yang bersumber dari dana otonomi khusus (Otsus) kabupaten/kota senilai Rp 2.134.000.000. Sebelumnya pada tahun 2017 pekerjaan abutmen tahap satu telah dilakukan, sedangkan tahun 2018 tahap dua yakni pemasangan rangka baja dan di tahun 2019 tahap tiga yakni pekerjaan pengecoran lantai serta pengaspalan.