Banda Aceh — Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah melimpahkan ke pengadilan berkas perkara berikut surat dakwaan atas dugaan tindak pidana korupsi lanjutan pembangunan Jembatan Gigieng Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Pidie TA. 2018 pada Dinas PUPR Provinsi Aceh.
Pelimpahan dilakukan pada hari Kamis, 23 Juni 2022 sekitar pukul 14.30 Wib, bertempat di PTSP Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh yang berlokasi sementara di Hotel Jeumpa kawasan Lampineung Banda Aceh.
Dalam kasus tersebut diduga telah merugikan keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Aceh sebesar Rp 1,6 miliar.
Informasi tersebut disampaikan oleh Plt Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH, dalam keterangannya kepada media di Banda Aceh, Jum’at (24/6).
Dalam kasus ini yang menjadi terdakwa ada 5 orang. Yakni Ir Fajri MT (Pengguna Anggaran), yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh.
Kemudian Ir JHONNERI MT (Kuasa Pengguna Anggaran), KURNIAWAN ST (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), RAMLI MAHMUD ST selaku Site Engineer (Konsultan Pengawas) dari PT Nuasa Galaxy), dan SAIFUDDIN SE (Wakil Direktur CV Pilar Jaya/Rekanan Proyek).
Ali Rasab menjelaskan, dalam kasus ini, dakwaan disusun secara subsideritas yaitu Primair Pasal 2 ayat (1), Subsider Pasal 3, lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Pidana Maksimal Seumur Hidup.
Selanjutnya JPU akan menunggu penetapan Majelis Hakim tentang hari dan tanggal jadwal persidangan dilaksanakan.
Seperti diketahui, tahun 2018 pada Dinas PUPR Aceh terdapat pagu anggaran untuk kegiatan lanjutan pembangunan Jembatan Gigieng Pidie yang bersumber dari dana otonomi khusus (Otsus) kabupaten/kota senilai Rp 2.134.000.000. Sebelumnya pada tahun 2017 pekerjaan abutmen tahap satu telah dilakukan, sedangkan tahun 2018 tahap dua yakni pemasangan rangka baja dan di tahun 2019 tahap tiga yakni pekerjaan pengecoran lantai serta pengaspalan.
Setelah dilakukan pelelangan di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Aceh, Pokja menetapkan CV Pilar Jaya sebagai pemenang proyek tersebut dengan penawaran harga Rp 1.877.037.195
Kegiatan lanjutan pembangunan jembatan tersebut dengan kontrak senilai Rp 1.877.037.195 berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: 37/-AC/UPTD-I/PUPR/APBA/2018 tanggal 28 September 2018 antara Kepala UPTD Wil I selaku KPA dengan Wakil Direktur CV Pilar Jaya.
Untuk pengajuan dokumen penawaran saat tender, CV Pilar Jaya membawa dokumen dukungan dari PT Woogneer Biro. Semua dokumen itu palsu karena PT Woogneer tidak pernah memberikan dukungan kepada CV Pilar Jaya dan SKA Tenaga Kerja Ahli semuanya hanya untuk kelengkapan administrasi saja, namun tidak bekerja.
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, pihak pelaksana yakni CV Pilar Jaya merubah dukungan PT Woogneer Biro Indonesia ke PT Yambala Indonesia tanpa adanya adendum dan kajian teknis dari tim Dinas PUPR Aceh dan disetujui oleh PPTK bersama KPA.
Pekerjaan rangka baja Jembatan Gigieng tersebut, lanjut Kajati, tidak pernah dilakukan MC-0 dan sampai habis waktu kontrak di tahun 2018 belum dikerjakan sama sekali.
Selain itu, Konsultan Pengawas juga tidak melakukan pengawasan sampai kontrak pengawasan habis waktu kontraknya.
Pada 18 September 2018, KPA mendapat teguran dari Inspektorat Aceh untuk tidak melanjutkan pekerjaan tersebut karena realisasi pekerjaan masih nol persen dan waktu yang tak cukup.
Lalu, PPTK mengadakan rapat Show Cause Meeting (SCM) bersama Wakil Direktur CV Pilar Jaya. Dimana, Wakil Direktur CV Pilar Jaya menyatakan sanggup mendatangkan rangka baja sesegera mungkin sehingga oleh PPTK tidak dilakukan pemutusan kontrak dengan persetujuan KPA.“PPTK dan KPA menyetujui pembayaran 100 persen (tahap II) sebagaimana dalam Laporan As Build Drawing (MC 100) dengan SPM Nomor:00549/SPM-BL/1.01.03.01/2008 tanggal 27 Desember 2018 sebesar Rp 1.313.926.036, namun sebenarnya pekerjaan itu belum dikerjakan sama sekali.
Pelaporan Konsultan Pengawas kepada PPTK pengawasan pekerjaan rangka baja Jembatan Gigieng itu sampai 27 Desember 2018 masih nol persen, namun Site Engineer (Konsultan Pengawas) membuat laporan pekerjaan seratus persen untuk pembayaran seratus persen.
Semua dokumen yang digunakan sebagai kelengkapan administrasi untuk pembayaran, dipalsukan Wakil Direktur CV Pilar Jaya selaku pelaksana dan ditandatangani oleh KPA, PPTK serta Site Engineer (Konsultan Pengawas) yang padahal mengetahui pekerjaan itu belum selesai sama sekali.
Terhadap pekerjaan itu pun telah dilakukan serah terima pekerjaan sesuai dengan berita acara serah terima pekerjaan Nomor: 630/2734.A/BA.STP/PPTK-III/UPTD-I/XII/2018 tanggal 18 Desember 2018 dari pelaksana yakni CV Pilar Jaya kepada KPA.
Selain itu, pekerjaan rangka baja Jembatan Gigieng tersebut tak diperiksa oleh Tim PPHP Dinas PUPR Aceh dan Pengguna Anggaran yang memiliki tugas untuk mengawasi.
Proyek tersebut telah dilakukan serah terima yang dituangkan dalam berita acara Nomor: 032/664/PUPR/2018 tanggal 31 Desember 2018 dari Kadis PUPR Aceh tahun 2018 (selaku pengguna anggaran) kepada Kadis PUPR Pidie tahun 2018 yang dilakukan pada Februari 2019 (berlaku mundur).
Ketika dilakukan pekerjaan lanjutan tahap tiga pengecoran lantai Jembatan Gigieng tahun anggaran 2019 dari dana APBK Pidie berupa pengecoran lantai jembatan, terjadilah lendutan pada girder jembatan, sehingga Dinas PUPR Pidie menghentikan pekerjaan pengecoran.
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik di lapangan oleh Tim Teknik dari Universitas Syiah Kuala, menurut Muttaqin Hasan selaku Ketua Laboratorium Forensik Struktur Bangunan Unsyiah, hasil desain Jembatan Gigieng secara teknis tidak layak karena girder Jembatan Gigieng itu tak memenuhi persyaratan dalam RSNI T-03- 2005 untuk memikul beban jembatan sebagaimana disyaratkan dalam SNI 1725:2016, sehingga tidak aman untuk digunakan. (IA)