Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Jamaah Haji Aceh Besar 463 Orang, Tertua Usia 94 Tahun

Jumlah Jamaah Calon Haji asal Aceh Besar tahun 2023 mencapai 463 orang dan akan berangkat ke Tanah Suci dalam empat kloter terpisah

JANTHO – Jumlah Jamaah Calon Haji (JCH) asal Aceh Besar hingga Jum’at (19/5/2023) mencapai 463 orang dan akan berangkat ke Tanah Suci dalam empat kloter terpisah.

Adapun jamaah termuda atas nama Abdul Awwab bin Nurul Akbar (19 tahun), dan jamaah tertua Halimah Ibrahim Qualemen (94 tahun).

Informasi tersebut disampaikan Kepala Tata Usaha Kankemenag Aceh Besar Khalid Wardana didampingi Kasi PHU Azzahri saat berlangsung rapat persiapan peusijuek dan pelepasan JCH Aceh Besar di Aula Kantor Bupati Aceh Besar, Jum’at (19/5/2023).

Hadir dalam kesempatan itu, Sekda Aceh Besar Sulaimi, Kadis Syariat Islam Aceh Besar Rusdi, Kadishub Aceh Besar Azhari, Kasatpol PP-WH Muhajir, Kalak BPBD Ridwan Jamil, dan Kasat Lantas Polres Aceh Besar AKP Rina Bintar Handayani.

Sekda Aceh Besar Sulaimi mengharapkan, menjelang keberangkatan ke Tanah Suci, para jamaah calon haji diharapkan mempersiapkan diri secara baik serta menjaga kesehatan.

“Kami semua berdoa, semoga JCH Aceh Besar memperoleh haji yang mabrur,” ungkap Sulaimi.

Sementara Kasi PHU Aceh Besar Azzahri menambahkan, hingga Jum’at pagi (19/5/2023), jumlah JCH Aceh Besar mencapai 463 orang dan akan terbagi pada empat kelompok terbang (kloter), masing-masing Kloter BTJ 1, KLoter BTJ 2, Kloter BTJ 09, dan Kloter BTJ 11.

“Jumlah JCH ini bisa saja bertambah, karena hingga hari ini masih ada calon jamaah haji yang masih dalam proses pembayaran biaya ONH,” jelasnya.

Mereka terdiri dari jamaah calon haji, petugas kloter, dan TPHD.

Dia mengungkapkan, untuk JCH Kloter 1 BTJ, direncanakan akan masuk asrama Haji Banda Aceh pada pukul 08.00 WIB, Selasa (23/5/2023) mendatang.

Tamu Allah SWT tersebut akan dipeusijuek dan dilepas oleh Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto di kompleks Masjid Baitul Makmur Sibreh, Kecamatan Sukamakmur, usai shalat Subuh.

Kasi penyelenggaraan haji dan umrah Kankemenag Aceh Besar Az Zahri, menyebutkan, jamaah haji Aceh Besar telah dibagi dalam 4 kelompok terbang (kloter) yaitu Kloter pertama 85 jamaah masuk asrama haji Selasa, 23 Mei dan berangkat Rabu 24 Mei, kloter kedua 24 jamaah masuk asrama Rabu, 24 Mei berangkat Kamis 25 Mei.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Ketua Badan BMA Mohammad Haikal menerima kunjungan BAZNAS Kota Pariaman, dalam rangka studi komparatif terkait tata kelola zakat-infak, Rabu (23/7). (Foto: Ist)
Pelabuhan Kuala Langsa
Pemko Banda Aceh bakal menggelar Aksi Bela Palestina, Ahad pagi, 27 Juli 2025. (Foto: Ist)
Pakar telematika Roy Suryo
Selebgram Arnold Putra alias AP yang ditahan oleh otoritas Myanmar sejak tahun lalu, akhirnya resmi dibebaskan.
Akhmad Yusuf Afandi (32) bersama bayi laki-lakinya, Zafa (11 bulan)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Dunia cryptocurrency kembali mencuri perhatian
Rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Senayan, Selasa, 22 Juli 2025
Nilai transaksi QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di Indonesia menembus Rp317 triliun hingga pertengahan tahun 2025
Kegiatan Studium General di Kampus UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Rabu (23/7). (Foto: Ist)
Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin menyerahkan pataka PWI menandai pengukuhan ketua dan pengurus PWI Bireuen periode 2025-2028 hasil Konferkab VII di aula Setdakab Bireuen, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Dok. PWI Aceh)
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar saat berkunjung ke pabrik pengolahan kakao lokal Socolatte di Gampong Meunasah Baroh Musa, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Ahad lalu. (Foto: Ist)
Bukan di Ruang Penyidik, Jokowi Diperiksa di Tempat seperti Lounge, Sambil Ngobrol Santai
Setelah Andini Permata, Viral Link Video Nisa Mama Muda di TikTok
Data Pribadi Warga RI Bebas Ditransfer ke Amerika
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH melantik Kajari Aceh Barat, Kabag TU dan Koordinator pada Kejati Aceh di aula Kejati setempat, Rabu (23/7). (Foto: Infoaceh.net/Muhammad Saman)
Direktorat Jenderal Pajak resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai langkah penting memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak. (Foto: Ist)
Ini Terbalik, Sudah Dinyatakan Asli Baru Dilakukan Penyitaan
Tutup
Enable Notifications OK No thanks