Infoaceh.net, Banda Aceh — Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mencatat, hingga Jum’at (12/7) jumlah jamaah haji asal Aceh yang meninggal dunia sudah sebanyak 14 orang pada penyelenggaraan haji tahun 2024.
Jamaah haji Aceh yang meninggal dunia akan mendapatkan asuransi jiwa sebesar Rp 49,9 juta per orang.
Angka itu setara dengan jumlah nominal BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) sesuai embarkasi.
Jumlah Bipih Jamaah Haji Embarkasi Aceh tahun 2024 adalah sebesar Rp 49.995.870.
Terkait asuransi jamaah haji, langsung akan ditransfer ke rekening yang bersangkutan
Kakanwil Kemenag Aceh Azhari mengatakan, klaim asuransi berlaku sejak jamaah haji berangkat dari rumah menuju ke embarkasi sampai jemaah tiba di rumah lagi.
“Bagi jamaah yang wafat di Arab Saudi, pengajuan asuransinya akan langsung diurus oleh Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” ujar Azhari, Jum’at, 12 Juli 2024.
Menurutnya, Direktorat PHU akan mengirim daftar nama jamaah wafat yang sudah dientry di Siskohat untuk dikirim ke Asuransi.
“Jadi pengurusan asuransi jamaah wafat lebih mudah dan cepat, tidak usah menunggu kloter yang bersangkutan tiba di Tanah Air,” ujarnya.
“Asuransi akan dibayarkan melalui transaksi bank transfer ke rekening tabungan haji atas nama jemaah haji yang bersangkutan,” tambahnya.
Kakanwil mengimbau kepada keluarga yang ditinggal agar tetap sabar dan menerima cobaan ini serta selalua berdoa semoga yang kembali kepada Allah mendapat tempat yang layak dan husnul khatimah. (RED)