Sementara Anggota Komisi III DPR Johan Budi mendesak PPATK melacak dan segera membekukan rekening bandar judi online.
Hal ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memberantas aktivitas judi online.
“Terus kalau misalkan detail bisa diketahui, apakah bisa di-tracking (dilacak, red) juga rekening, ya terutama rekeningnya bandar itu. Ini kan ada Kominfo juga di dalamnya kalau nggak salah Satgas itu. Apa bisa juga itu dibekukan atau ditutup?” katanya.
“Informasi dari Kominfo kemudian disampaikan ke Pak Ivan atau sebaliknya yang kemudian ada penegak hukum yang melakukan freeze (pembekuan, red) kemudian itu bisa ditutup gitu. Apakah itu juga sudah dilakukan?”
Selain itu, kata dia, PPATK harus menelusuri oknum yang memperjualbelikan rekening untuk judi online.
“Cukup terkejut juga ternyata ada Rp600 T perputaran dana yang melalui judi online, memang judi ini secara langsung merugikan masyarakat tetapi secara tidak langsung itu juga bisa merugikan keuangan negara,” ujar Johan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebelumnya mengungkap ada lebih dari 1.000 orang di DPR dan DPRD terlibat judi online. Mereka termasuk anggota dewan hingga pegawai kesetjenan.
Ivan juga menjelaskan dari jumlah itu, angka transaksi mencapai 63.000 dengan jumlah transaksi mencapai Rp 25 miliar.
“Angka rupiahnya hampir 25 miliar di masing-masing. Ya, transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran, sampai ada satu orang sekian miliar. Agregat secara keseluruhan. Itu deposit, deposit. Jadi kalau dilihat dari perputarannya sampai ratusan miliar,” jelas Ivan. (RED)