Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Jangan Sembarangan Minta MPU Aceh Tinjau Kembali Fatwa Seni Budaya dan Hiburan

Last updated: Minggu, 2 Oktober 2022 02:11 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Fatwa MPU Aceh Nomor 12 Tahun 2013 tentang Seni Budaya dan Hiburan Lainnya dalam Pandangan Syariat Islam
Fatwa MPU Aceh Nomor 12 Tahun 2013 tentang Seni Budaya dan Hiburan Lainnya dalam Pandangan Syariat Islam
SHARE

BANDA ACEH — Semua pihak diharapkan agar dapat menghargai dan tidak sembarangan dalam meminta kepada Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) agar dapat meninjau kembali Fatwa MPU Aceh Nomor 12 Tahun 2013 tentang Seni Budaya dan Hiburan Lainnya dalam Pandangan Syariat Islam, dengan melakukan perubahan pada ketetapan ke satu butir tiga.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Ikatan Muslimin Aceh Meudaulat (IMAM) Tgk Muslim At-Thahiri, dalam keterangannya, Jum’at (30/9/2022).

Tgk Muslim menyebutkan, bahwa dalam dialog publik yang diadakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh dua hari lalu dengan tema seni budaya dalam pandangan Islam, salah satunya telah menghasilkan rekomendasi agar MPU Aceh kembali meninjau ulang tentang fatwa mengenai seni budaya dan hiburan.

- Advertisement -

Maka sebelum fatwa itu diubah, kata Tgk Muslim, semua pihak harus menghargai fatwa tersebut, karena dihasilkan oleh ijtihad ulama yang saleh dan zuhud.

“Karena fatwa atau taushiah tersebut bukanlah dihasilkan oleh pemikiran satu atau dua orang ulama, tetapi dihasilkan oleh ijtihad para ulama yang saleh dan zuhud di Aceh, maka wajib dihargai oleh siapapun.

- Advertisement -

Jangan coba-coba melangkahi dan menghina fatwa atau ijtihad dari para ulama yang saleh, jika ada yang berani melangkahi maka akan celaka di dunia dan di akhirat,” terangnya.

Rektor Lantik T Meldi Kesuma Sebagai Sekretaris Universitas Syiah Kuala
9 Pejabat Pemangku Keuangan Provinsi Aceh Temui Kapolda
Waspadai Penipuan Catut Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto: Saya Tidak Ada Minta Uang
Wapres Ma’ruf Amin ke Aceh Tengah, TNI/Polri Siapkan Seribu Pasukan Pengamanan

Sebelumnya diberitakan, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) diimbau agar dapat meninjau kembali Fatwa MPU Aceh Nomor 12 Tahun 2013 tentang Seni Budaya dan Hiburan Lainnya dalam Pandangan Syariat Islam, dengan melakukan perubahan pada ketetapan ke satu butir tiga.

Butir ketiga Fatwa MPU Aceh tersebut yakni “Syair dan nyanyian tidak disertai dengan alat-alat musik yang diharamkan seperti bass, piano, biola, seruling, gitar dan sejenisnya”.

Demikian antara lain salah satu isi poin rekomendasi dari diskusi publik bertema ‘Seni Budaya dalam Pandangan Islam’ yang bertempat di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, pada Selasa (27/9/2022).

- Advertisement -

Diskusi yang dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh melalui Bidang Bahasa dan Seni tersebut menghasilkan tiga poin rekomendasi.

Kadisbudpar Aceh Almuniza Kamal menjelaskan dalam diskusi publik bertema Seni Budaya dalam Pandangan Islam itu, Disbudpar Aceh menghadirkan lima pemateri.

Terdiri atas Ketua MPU Aceh yang diwakili Wakil Ketua MPU Aceh, Dr Tgk Muhammad Hatta Lc MEd dengan judul makalahnya “Seni Budaya dalam Perspektif Hukum Islam”.

Wagub Aceh 2007–2012 yang juga Pengamat dan Pemerhati Budaya Aceh Muhammad Nazar, dengan judul makalahnya “Peran Seni Budaya Dalam Pemajuan Pembangunan”.

Selanjutnya Guru Besar UIN Ar-Raniry Banda Aceh Prof Dr Syamsul Rizal MAg dengan judul makalahnya “Harmonisasi Antara Seni Budaya dan Penerapan Syariat Islam di Aceh”.

Ketua Ikatan Muslimin Aceh Meudaulat (IMAM) Tgk Muslim At-Thahiri dengan makalahnya “Seni Budaya dalam Perspektif Ormas Islam”.

Kemudian Pimpinan Dayah Babul Maghfirah Cot Keu’eung Aceh Besar Tgk Masrul Aidi bin Muhammad Ismy dengan judul makalahnya “Seni Budaya dalam Perspektif Tasawuf”. Diskusi dipandu moderator Prof Dr Mohd Harun. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Pj Bupati Aceh Besar menerima kunjungan silaturahmi Teuku Rizza Muly yang terpilih mewakili Aceh dalam pemilihan pemuda pelopor tingkat nasional di Jakarta Teuku Rizza Muly Wakili Aceh di Pemilihan Pemuda Pelopor, Pj Bupati Aceh Besar Beri Dukungan
Next Article 127 Orang Tewas Akibat Rusuh Usai Laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan

You May also Like

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina (Persero). Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 Juli 2025.
Umum

Kejagung Panggil Riza Chalid Hari Ini untuk Ketiga Kalinya

Senin, 4 Agustus 2025
Sempat Dibilang Batal, Prabowo Tetap Terbang ke China atas Undangan Khusus Xi Jin Ping
Umum

Sempat Dibilang Batal, Prabowo Tetap Terbang ke China atas Undangan Khusus Xi Jin Ping

Rabu, 3 September 2025
Umum

Aceh Peringkat 4 Nasional Destinasi Pariwisata Ramah Muslim di IMTI 2025

Kamis, 9 Oktober 2025
Umum

Game Judi Online Tak Kunjung Diblokir, Banda Aceh Jadi Smart Gambling City

Kamis, 15 September 2022
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?