Jelang Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi, Pj Bupati Aceh Besar Zoom Meeting dengan Dirjen Otda
INGIN JAYA — Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto mengikuti zoom meeting dengan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dr Akmal Malik MSi terkait kebijakan Penjabat Kepala Daerah dalam melakukan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi di ruang rapat Dekranasda, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Jum’at (4/8/2023).
Ikut hadir dalam kegiatan itu, Asisten Administrasi Umum Sekdakab Aceh Besar Jamaluddin, Sekretaris BKPSDM Aceh Besar Edi Hermansyah, Kabag Pemerintahan Setdakab Aceh Besar Rahmadaniaty, Kabag Hukum Setdakab Aceh Besar Rafzan, dan pejabat terkait lainnya.
Dalam zoom meeting tersebut, Dirjen Otda Kemendagri mengajak para Penjabat Kepala Daerah se-Indonesia untuk terus meningkatkan kinerja dan pengabdian mereka untuk kemajuan daerah.
Terkait dengan kebijakan melakukan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi, Akmal Malik berharap agar Para Pimpinan Daerah selalu mengikuti aturan yang berlaku.
“Sesuai dengan arahan Mendagri, walaupun mutasi diperbolehkan, namun diharapkan para Penjabat Kepala Daerah supaya mengikuti aturan yang ada,” katanya.
Artinya, untuk kepentingan organisasi dan kelancaran pemerintahan daerah, mutasi tersebut diperbolehkan. Tetapi harus ada koordinasi, rekomendasi dan pertimbangan teknis dari Kemendagri, BKN, Menpan RB dan KSN.
Akmal melanjutkan, para Penjabat Kepala Daerah harus selalu meningkatkan tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan menjaga stabilitas daerah.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua KSN Tasdik Kinanto mengharapkan para penjabat Kepala Daerah untuk selalu memperkuat kinerja ASN dan semangat dalam melayani masyarakat.
Sementara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Haryono Dwi Putranto mengemukakan, untuk mewujudkan penyelenggaraan manajemen ASN di instansi pemerintah yang sesuai dengan NSPK manajemen ASN.
Dalam hal terdapat kekosongan PPK, pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi dan mutasi kepegawaian.
Dalam hal terdapat kebutuhan instansi pemerintah, pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi dan mutasi kepegawaian setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala BKN. (IA)