Banda Aceh — Menjelang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru Masehi 2022 (Nataru), operasional pusat perbelanjaan di Provinsi Aceh akan dibatasi sampai dengan pukul 22.00 Wib.
Hal ini dilakukan dalam upaya terkendalinya kasus COVID-19 di Indonesia, yang saat ini sangat diharapkan agar terhindar dari lonjakan kasus gelombang ketiga.
Dengan demikian dapat mengakhiri pandemi dan Indonesia dapat memasuki tahapan endemi COVID-19.
Endemi merupakan keadaan dimana penyebaran virus terbatas pada daerah tertentu dalam jumlah dan frekuensi yang rendah sehingga mereka yg tertular akan mendapatkan penanganan yang maksimal.
Untuk itu diharapkan momen Nataru mendatang menjadi pembuktian Indonesia kepada dunia. Bahwa Indonesia mampu dengan baik mengantisipasi lonjakan kasus walau memasuki periode libur panjang.
Menurut Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani, dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 di masa liburan, Pemerintah mengeluarkan Aturan Kebijakan Selama Fase Peribadatan Natal 2021 dan Perayaan Tahun Baru 2022 dimulai pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Tentang aturan operasional Pusat Perbelanjaan/Mall sebagai berikut :
- Bahwa operasional pusat perbelanjaan dibatasi dari pukul 09.00 sampai 22.00 WIB.
- Masyarakat wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi apabila akan memasuki tempat perbelanjaan.
- Pembatasan kapasitas 50 % dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mall.
Satgas Covid-19 Daerah Aceh bersama personel pengamanan Operasi Lilin Seulawah 2021 mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 akan mengecek langsung pelaksanaan operasional pusat perbelanjaan di Aceh.
“Diharapkan masyarakat dapat menyesuaikan diri dengan aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dalam rangka Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022,” pungkas Dicky Sondani, Kamis (23/12). (IA)