Jenderal Aktif Jadi Dirut Bulog, Panglima TNI: Mayjen Rizal Sedang Proses Pensiun
Jakarta, Infoaceh.net – Penunjukan Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani sebagai Direktur Utama Perum Bulog telah menjadi sorotan publik, mengingat posisinya sebagai jenderal aktif.
Menanggapi hal tersebut, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memastikan bahwa proses pensiun dini bagi Mayjen Ahmad Rizal Ramdhani sedang diurus agar tidak menyalahi ketentuan Undang-Undang TNI.
“Dirut Bulog sekarang kita proses pensiun dini,” kata Panglima Agus saat diwawancarai usai rapat tertutup dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Panglima Agus menambahkan bahwa proses pensiun dini ini akan berlangsung dengan cepat, meskipun tetap melalui prosedur yang diawasi ketat. “Ya enggak lama. Cepat. Cuma kan ada proses yang harus diawasi,” imbuhnya.
Mayjen Ahmad Rizal Ramdhani sendiri bukanlah sosok asing dalam isu ketahanan pangan. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Komandan Satgas Bawah Kendali Operasi (BKO) Ketahanan Pangan di bawah Kementerian Pertanian.
Ia juga pernah ditugaskan di Merauke untuk optimalisasi lahan pertanian, yang menurut Panglima TNI telah menunjukkan hasil signifikan. “Mayjen Rizal kita tugaskan di Merauke untuk optimalisasi lahan dan sudah berhasil. Jadi sudah eligible-lah di bidang ketahanan pangan,” ujar Agus.
Sementara itu, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan bahwa penunjukan Mayjen Rizal sebagai pimpinan Bulog didasarkan pada permintaan kebutuhan dari Kementerian BUMN, yang kemudian disampaikan kepada TNI melalui jalur resmi.
“Kebutuhan personel TNI itu berdasarkan kebutuhan dari kementerian dan lembaga. Kemudian dia mengajukan sesuai dengan kriteria, Panglima menyediakan personelnya,” kata Sjafrie.
Ia juga meminta publik untuk bersabar dan tidak meragukan proses transisi jabatan ini. “Sabar saja. Pasti dapat pensiun. Apa sih yang kalian tunggu?” ujarnya.
Penunjukan Ahmad Rizal sebagai Dirut Bulog ini menggantikan Letjen TNI Novi Helmy Prasetya, yang diberhentikan dari jabatannya pada awal Juli 2025. Namun, posisi jenderal aktif di Perum Bulog memicu pertanyaan, mengingat Bulog tidak termasuk dalam 14 instansi yang diizinkan oleh Undang-Undang TNI untuk ditempati oleh prajurit aktif.