BANDA ACEH — Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat HM Jusuf Kalla (JK) diminta untuk segera memerintahkan PMI Provinsi Aceh untuk mengembalikan jabatan Ketua PMI kota Banda Aceh ke Dedi Sumardi Nurdin.
Pengumuman Satreskrim Polresta Banda Aceh berkaitan dengan tidak ditemukannya pelanggaran hukum pada pengiriman darah dari PMI kota Banda Aceh ke PMI Tangerang Kamis (25/8/2022) lalu semakin menegaskan kebenaran dari pernyataan relawan PMI kota Banda Aceh yang sejak awal telah menolak keputusan PMI Aceh membekukan kepengurusan PMI kota Banda Aceh.
“Sudah layak dan pantas PMI Aceh segera merehabilitasi nama baik dan mengembalikan jabatan ketua dan pengurus PMI kota Banda Aceh kepada kepengurusan hasil musyawarah relawan,” ujar Pengamat Kebijakan Publik Aceh Dr Nasrul Zaman ST MKes, Senin (29/8).
Menurutnya, kalau ini tidak segera dilakukan, maka sudah benar dugaan beberapa kalangan bahwa kisruh PMI kota Banda Aceh ini memang sengaja didesain sedemikian rupa oleh PMI Provinsi Aceh yang telah memaksa PMI Pusat untuk mengizinkan pembekuan kepengurusan PMI kota Banda Aceh.
“Kalau PMI Aceh menolak mengembalikan kepengurusan tersebut ke Dedi Sumardi Nurdin, maka sudah pantas dan layak agar Ketua PMI kota Banda Aceh yang demisioner membawanya ke ranah hukum agar menjadi pembelajaran bagi siapapun di masa mendatang untuk tidak bertindak semena-mena pada organisasi satu tingkat di bawahnya,” tegas Nasrul Zaman.
Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Sulaiman juga meminta Ketua Umum PMI Pusat, Jusuf Kalla mengembalikan jabatan ketua PMI Banda Aceh kepada Dedi Sumardi Nurdin.
“Saya berharap agar pak JK mengembalikan jabatan ketua PMI Banda Aceh kepada adinda Dedi,” kata Sulaiman.
Menurut Sulaiman, kasus jual-beli darah ke Tanggerang telah terungkap dan selesai. Tak ada yang pelanggaran yang dilakukan.
“Maka Pak JK perlu segera mengeluarkan surat pengembalian jabatan ketua PMI Aceh kepada Dedi Sumardi,” ujar dia.
Sulaiman menilai, penyerahan kembali jabatan ketua PMI Kota Banda Aceh kepada Dedi Sumardi Nurdin bentuk dari pemulihan nama baik lembaga. Sehingga masyarakat mau kembali mendonor di PMI Banda Aceh.