Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Banda Aceh menghentikan penyelidikan kasus dugaan jual beli darah oleh Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Banda Aceh yang dikirim ke UDD PMI Kabupaten Tangerang pada bulan Mei 2022.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kasus tersebut selama empat bulan terakhir.
Dari hasil penyelidikan tersebut kata Ryan, tidak ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum atau unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. Sebab lanjut dia, seluruh darah yang dikirimkan semuanya tiba di PMI KabupatenTangerang.
“Kasus ini mencuat di media online awal Mei silam, perihal isi penjualan darah oleh PMI Banda Aceh ke PMI Kabupaten Tangerang. Atas dasar itu, kita ambil inisiatif melakukan penyelidikan isu yang berkembang,” kata Ryan di ruang gelar perkara Satreskrim Polresta Banda Aceh, Jum’at (26/8/2022).
Ketua Umum PMI Jusuf Kalla sebelumnya telah menyetujui pembekuan kepengurusan PMI Kota Banda Aceh yang diketuai Dedi SumardiNurdin. Kebijakan itu diambil berdasarkan atas permintaan dari PMI Provinsi Aceh.
Surat pembekuan yang diteken langsung JK bernomor 347/ORG/VI/2022 perihal persetujuan pembekuan PMI Banda Aceh itu dikeluarkan setelah adanya surat permintaan dari PMI Provinsi Aceh.
Atas dasar surat PMI Aceh, akhirnya PMI Pusat menyetujui pembekuan organisasi PMI Banda Aceh, dengan mengacu kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI pada pasal 82 dan 83 tentang penonaktifan kepengurusan.
Dengan dikeluarkan surat itu, PMI Pusat meminta pengurus PMI Provinsi Aceh untuk melaksanakan hal persiapan atas pembekuan organisasi PMI Banda Aceh. (IA)