Infoaceh.net – Dosen Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Febby Mutiara Nelson bicara soal potensi terseretnya Presiden ke-7 RI, Joko Widodo dalam skandal dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan menterinya, Nadiem MakarimNadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap berperan meloloskan proyek pengadaan Chromebook yang sebelumnya pernah ditolak oleh Mendikbud sebelumnya Muhadjir Effendy.
Namun, belakangan beredar informasi bahwa proyek tersebut mendapatkan persetujuan dari Jokowi yang saat itu menjadi presiden
Menurut Febby, aturan hukum pidana berlaku pada siapa saja tanpa kecuali, termasuk presiden, apabila terbukti terlibat secara aktif.
“Kalau nanti dalam proses hukum terbukti bahwa presiden secara aktif terlibat atau memberikan perintah yang melanggar hukum dalam program chromebook ini, maka tentu pertanggungjawaban pidana tidak bisa dikecualikan,” kata Febby saat dihubungi, Jumat (5/9/2025).
Ia menekankan, prinsip dasar dalam hukum pidana mengatur setiap orang yang turut serta melakukan tindak pidana bisa dimintai pertanggungjawaban, terlepas dari jabatannya.
“Dalam prinsip hukum pidana, setiap orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum bisa dimintai pertanggungjawaban, tidak peduli jabatannya, kecuali ada alasan pembenar atau alasan pemaaf,” kata Febby seperti dilansir dari Tribunnews.com
Dengan begitu, meski secara umum tanggung jawab hukum berada di level kementerian, Febby menilai tidak bisa menutup kemungkinan adanya konsekuensi hukum terhadap Jokowi jika bukti keterlibatan langsung ditemukan dalam penyidikan.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup mengenai keterlibatan Nadiem.