“Kepentingan penyidikan NAM akan ditahan di Rutan selama 20 hari kedepan sejak hari ini 4 September 2025 di Rutan Salemba,” jelasnya.
Nadiem Makarim Klaim Tidak Bersalah
Nadiem Makarim mengaku tidak bersalah usai ditetapkan sebagai tersangka.
Dirinya mengaku tidak melakukan seperti yang dituduhkan kepadanya terkait dugaan korupsi laptop Chromebook.
Hal itu dikatakan saat menuju ke mobil tahanan ketika keluar dari Gedung Kejaksaan Agung pada Kamis (4/9/2025) sekira pukul 15.00 WIB.
Nadiem Makarim yang terlihat mengenakan rompi pink Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat berteriak.
Dirinya menegaskan tidak melakukan tindak korupsi apapun.
“Saya tidak melakukan apapun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” ujar Nadiem yang dijaga aparat sembari berjalan ke mobil tahanan.
Ia mengklaim dirinya sebagai orang yang berintegritas dan akan selalu mengedepankan kejujuran dalam bekerja.
“Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya, insyaallah,” tegas Nadiem.
Sesampainya di mobil tahanan, Nadiem masih tetap berbicara. Ia meminta agar keluarganya tetap dikuatkan.
“Untuk keluarga saya dan empat balita saya. Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya,” katanya.
Kemudian, mobil tahanan Kejagung pun langsung meninggalkan Gedung Kejagung untuk menahan Nadiem.
Adapun Nadiem akan ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Di sisi lain, Nadiem sebenarnya sudah diperiksa tiga kali dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,98 triliun tersebut.
Namun, dalam pemeriksaan ketiga pada hari ini, dia langsung ditetapkan menjadi tersangka.
Sementara, Nadiem merupakan tersangka kelima yang ditetapkan. Keempat tersangka sebelumnya yaitu:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);