Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Jokowi Gagal Ganggu PDIP Usai Hasto Peroleh Amnesti

Last updated: Minggu, 3 Agustus 2025 06:45 WIB
By Redaksi
Share
1 Min Read
Jokowi Gagal Ganggu PDIP Usai Hasto Peroleh Amnesti
#image_title
SHARE

Infoaceh.net -Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Jumat 1 Agustus 2025.

Hasto mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga proses hukum kasus dugaan suap mantan komisioner KPU dihentikan.

Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi) Nurmadi H. Sumarta mengatakan, amnesti yang diperoleh Hasto merupakan kegagalan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi untuk mengganggu PDIP.

- Advertisement -

“Jokowi sangat dendam gara-gara dipecat PDIP,” kata Nurmadi. 

Menurut Nurmadi, amnesti merupakan pengampunan, artinya diakui pidananya tetapi sekedar menghilangkan hukuman pidananya.

- Advertisement -

Nurmadi melihat remisi yang diberikan kepada Hasto lebih bersifat politis untuk menjaga hubungan baik Presiden Prabowo dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. 

Pilih Pengurus 2024-2029, Majelis Pendidikan Aceh Gelar Mubes
Polisi Beri Sanksi Tarawih dan Tadarus Bersama pada Remaja Nakal di Bulan Ramadhan
Penyidik Libatkan Ahli Konstruksi Selidiki Ambruknya RS Regional Aceh Tengah
Menteri Agama Didesak Copot Kakanwil Kemenag Aceh, Ini Alasannya

Saya ikut ucapkan selamat untuk Hasto Kristianto. Terima kasih kepada Presiden yang sudah bijak,” kata Nurmadi.

Dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni tujuh tahun penjara. KPK pun telah menyatakan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.

- Advertisement -
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
TAGGED:nasionalperistiwaprabowo:www.infoaceh.net
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Dendam Jokowi Dihadang Prabowo Dendam Jokowi Dihadang Prabowo
Next Article Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa DPR RI telah menyetujui surat Presiden RI Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti kepada sejumlah tokoh nasional, termasuk Thomas Lembong dan Hasto Kristiyanto. Prabowo Ampuni Lawan Politik, Dasco Jadi Notulen Rekonsiliasi Rasa Transaksi?

You May also Like

Komisi VI Kritik Pemerintah, Viral Dulu Baru Respon Polemik Raja Ampat
Umum

Komisi VI Kritik Pemerintah, Viral Dulu Baru Respon Polemik Raja Ampat

Kamis, 12 Juni 2025
Sepeda motor parkir di trotoar Jalan Tgk Mohd. Daud Beureueh Banda Aceh
Umum

Sepeda Motor Parkir di Trotoar Jalan Daud Beureueh Ganggu Pejalan Kaki

Selasa, 19 Januari 2021
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Ekonomi

Sri Mulyani Akui APBN 2024 Terseok-seok: Gejolak Dunia, Investor Kabur, Harga Naik

Rabu, 16 Juli 2025
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)
Ekonomi

IHSG Melemah Tipis, Saham Cokelat dan Kurir Jadi Jawara

Jumat, 4 Juli 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?