“Putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh yaitu 30 kali cambuk dipotong masa tahanan sebanyak enam kali,” ujarnya.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP-WH Aceh mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak bermain dan menjual chip game Higgs Domino Island maupun sejenisnya. Sebab kegiatan tersebut termasuk dalam kategori maisir atau judi.
“Kita sudah mengingatkan kepada seluruh warga untuk tidak bermain chip kemudian tidak memperjualbelikan chip karena itu secara Undang-undang nasional itu melanggar KUHP dan secara Aceh itu melanggar Qanun Jinayat,” jelasnya. (IA)