ACEH BESAR — AA (25), seorang pemuda asal Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, Rabu dini hari (14/4) ditangkap polisi karena diduga menjual chip judi online Higgs Domino. AA dijerat dengan Qanun Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan, penangkapan terhadap Bandar Scatter ini berdasarkan laporan dari warga setempat, Aceh Besar.
“Bandar scatter chip Higgs Domino yang kita tangkap itu sudah meresahkan warga di kawasan Neuheun, Aceh Besar,” kata Kasat Reskrim, Sabtu (17/4).
Penangkapan terhadap AA bermula dari informasi yang diperoleh dari warga setempat, dimana pelaku sudah sangat meresahkan warga terkait maraknya penjualan chip judi online.
AA ditangkap di saat sedang melakukan transaksi secara online dengan bukti pengiriman chip domino pada pemesan dan uang hasil penjualan sebesar Rp 1,7 juta.
Menurut keterangan AKP Ryan, pelaku diduga menjual chip seharga Rp 70 ribu untuk 1 billion. Ia diduga menampung chip dari pemain lain seharga Rp 60 ribu per 1 billion.
Polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 1,7 juta serta telepon seluler merk Samsung M20 warna hitam. Pelaku kini diamankan di Mapolresta Banda Aceh.
“Tersangka AA kita jerat Pasal 20 Jo Pasal 18 jo pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ungkap AKP Ryan.
AKP Ryan mengimbau kepada warga, agar menjauhi segala bentuk perjudian, apalagi saat ini bulan Ramadhan dan diimbau kepada semua untuk lebih fokus dalam beribadah.
“Permainan judi online tersebut sudah sangat meresahkan dan bahkan dijadikan lelucon yang tidak pada tempatnya sehingga menjadi viral di media sosial,” terangnya. (IA)