Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Jual Kosmetik Ilegal Berbahan Merkuri, Suami Istri di Aceh Besar Ditangkap Polisi

Last updated: Senin, 14 November 2022 22:13 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pasangan suami istri pemilik kosmetik yang diduga ilegal di sebuah rumah warga di Desa Neusok, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Senin malam (7/11)
Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pasangan suami istri pemilik kosmetik yang diduga ilegal di sebuah rumah warga di Desa Neusok, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Senin malam (7/11)
SHARE

Banda Aceh — Satreskrim Polresta Banda Aceh menyita kosmetik yang diduga ilegal di sebuah rumah warga di Desa Neusok, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Senin malam (7/11/2022).

Polisi juga menangkap pasangan suami istri (Pasutri) pemilik kosmetik ilegal tersebut berinisial HG (56) dan istrinya NH (40).

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadhillah Aditya Pratama didampingi Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh Yudi Noviandi, Kapolsek Darul Kamal Iptu Hardi dan Kanit Tipidter Ipda Al Ansar pads konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin (14/11/2022).

- Advertisement -

Kasat Reskrim mengatakan, penyitaan kosmetik berjumlah ribuan item ini dilakukan karena barang-barang tersebut tak memiliki izin edar dari pihak terkait (BBPOM), namun tetap diperjualbelikan di pasaran.

Pengungkapan kasus berawal adanya informasi dari pihak BBPOM Banda Aceh, dimana petugas melakukan patroli siber terkait dengan maraknya peredaran kosmetik dan obat-obatan yang tak sesuai ketentuan.

- Advertisement -

Mengetahui adanya peredaran kosmetik ilegal tanpa izin tersebut, pihak BBPOM Banda Aceh lalu mendatangi ke lokasi pada 7 November 2022.

Terima Kunjungan GM PLN Aceh, Kapolda: Jangan Segan Minta Bantuan Polisi
Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Seorang Duda di Aceh Utara Ditangkap Polisi
Kala Burhan dan Bustami Reuni Mengenang Masa Kecil
Korban Penipuan Beli Motor Tunai Jadi Kredit Demo Capella Honda Panggoi Lhokseumawe

Di sana, sempat terjadi perlawanan oleh pemilik kosmetik berisinial HG (56) dan istrinya NH (40) yang tak mengizinkan pendataan dan pembinaan terhadap usahanya.

Lalu BBPOM Banda Aceh melaporkan hal ini ke Polsek Darul Kamal bahwa ada beberapa produk tidak memiliki izin edar yang diduga melanggar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Berbekal laporan itulah, lanjutnya, Kapolsek Darul Kamal Iptu Hardi kemudian meneruskan laporan kejadian tersebut kepada Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.

- Advertisement -

Sat Reskrim bersama Sat Intelkam Polresta Banda Aceh pun datang ke lokasi. Namun, pihak pelaku tetap tak mengizinkan petugas masuk ke dalam rumah, hanya sebatas negosiasi agar produk-produk tersebut tidak disita.

“Malam harinya petugas bersama-bersama dengan perangkat desa setempat akhirnya bisa masuk ke rumah dan melakukan penggeledahan, serta menyita Barang Bukti (BB) sebanyak 92 produk kosmetik (sediaan farmasi) yang tidak memiliki izin edar dan lebel BPOM,” ungkapnya.

12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, menyerahkan bantuan mesin panen padi mekanis berupa combine harvester ukuran besar kepada kelompok tani di Aceh Besar, Senin (14/11) Pj Bupati Aceh Besar Serahkan Mesin Panen Padi Bantuan DPR RI kepada Petani
Next Article Asisten I Sekda Aceh Dr M Jafar SH MHum didampingi Kadis Kesehatan Aceh dr Hanif menyerahkan penghargaan kepada tenaga kesehatan teladan puskesmas tingkat Provinsi Aceh di halaman Kantor Gubernur, Senin (14/11) Pemerintah Aceh Beri Penghargaan Kepada Pelaku Kesehatan Terbaik 2022

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Minggu, 11 Mei 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Ketua Presedium Pemekaran CDOB Pidie Sakti HM Nur Mahdi SH MH. (Foto: Ist)
Aceh

Pidie Sakti Punya Potensi Besar dan Kesiapan Infrastruktur Jadi Kabupaten Baru di Aceh

Sabtu, 21 Juni 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pendidikan

5 Siswa Aceh Tembus Kampus Top Dunia, Bukti Anak Aceh Punya Potensi Global

Jumat, 25 Juli 2025
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan Gubernur Sumut Bobby Nasution, menghentikan kendaraan truk berplat Aceh (BL) di kawasan Langkat, Ahad (28/9). (Foto: Ist)
Umum

Viral, Gubsu Bobby Nasution Hentikan Truk Plat Aceh (BL) di Langkat

Minggu, 28 September 2025
Carlo Ancelotti Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa
Olahraga

Carlo Ancelotti: Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa

Minggu, 4 Mei 2025
Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19
Aceh

Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19

Kamis, 2 April 2020
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG  4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

You May also Like

Markas Polda Aceh
Umum

Polda Aceh Dituding Biarkan Kejahatan ITE Pihak Dindinshop

Sabtu, 8 Juli 2023
Img 20200619 Wa0061
Umum

Sopir dan Penumpang dari Medan Diperiksa Rapid Test di Terminal Batoh

Jumat, 19 Juni 2020
Umum

Wakil Ketua DPRA Sesalkan Pemerkosaan di Lingkungan Pesantren, Pengawasan Perlu Diperketat

Kamis, 17 Februari 2022
Ketua FKUB Aceh Hamid Zein
Umum

Ketua FKUB Aceh Hamid Zein: Meniup Terompet Sambut Tahun Baru Dilarang dalam Islam

Kamis, 29 Desember 2022
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?