BANDA ACEH – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh menyita puluhan bibit tanaman yang ditempatkan oleh pedagang kaki lima (PKL) di pinggir Jalan Syiah Kuala atau persisnya di depan Pasar Al-Mahirah, Gampong Lamdingin, Senin (2/1/2023).
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal melalui Kasi Operasional dan Pengendalian Jumatno Sartoyono Sapri mengatakan, keberadaan bibit tanaman yang dijual di pinggir jalan tersebut kerap mengganggu pengendara khususnya yang ingin berbelanja ke Pasar Al-Mahirah.
“Sebelumnya sudah kita ingatkan para PKL agar tidak menempatkan bibit tanaman di lokasi tersebut, karena kerap mengakibatkan kemacetan apalagi di pagi hari dan akhir pekan ketika orang sedang ramai-ramainya ke Pasar Al-Mahirah,” kata Sapri.
Meski sudah diingatkan, sambung Sapri, para PKL tetap menempatkan bibit tanaman di pinggir jalan depan Pasar Al-Mahirah.
Atas dasar tersebut pihaknya mengambil tindakan tegas dengan menyita belasan bibit tanaman, dan meminta pemiliknya untuk hadir ke kantor Satpol PP-WH guna membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi.
Lebih lanjut, mantan Kasi Tramtib Kecamatan Jaya Baru itu menyebutkan bahwa tindakan para PKL menempatkan bibit tanaman dipinggir jalan merupakan pelanggaran terhadap Qanun Kota Banda Aceh 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat khususnya Pasal 10 tentang Tertib PKL. (IA)