Banda Aceh — Praktik judi online selama ini marak terjadi di warung kopi (warkop) yang melibatkan para pemuda dan remaja di kota Banda Aceh.
Banyak tokoh agama, dan tokoh masyarakat yang mengeluhkan soal judi online yang disampaikan kepada anggota dewan perwakilan rakyat kota (DPRK) setempat.
Karenanya, Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar menyambut baik langkah Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto dan jajaran Polresta dalam memberantas praktik judi online di ibu kota provinsi Aceh.
Menurut Farid langkah ini sangat tepat dilakukan pihak petugas kepolisian mengingat praktik perjudian sudah sangat meresahkan masyarakat.
“Selaku pimpinan DPRK kami menyambut baik langkah ini, dan mengapresiasi upaya pihak kepolisian dalam memberantas judi togel online di Banda Aceh, sebab Saya banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait judi online,” kata Farid Nyak Umar, dalam keterangannya, Sabtu (26/8/2022).
Farid menjelaskan, dirinya memberikan perhatian serius terhadap upaya pemberantasan judi online.
DPRK sudah merespon persoalan ini pada tahun 2020, di antaranya melakukan pertemuan dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan memanggil para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lintas sektoral, dan meminta Pemko Banda Aceh untuk menggandeng para pihak dan stakholder dalam memberantas judi online.
Menurut Ketua DPD PKS Banda Aceh itu, persoalan judi online ini sangat serius sehingga ia meminta semua pihak untuk bergerak bersama dan terintegrasi, dalam memberantas praktik judi online ini. Karena judi online tersebut tidak hanya meresahkan, tetapi juga sangat berbahaya bahkan kecanduan.
Karena itu pihaknya sangat mendukung upaya yang dilakukan pihak Polresta Kota Banda Aceh dalam membongkar praktik judi online ini.
Diharapkan perbuatan yang dilarang agama tersebut bisa diberantas hingga ke akarnya.
“Ini persoalan bersama, masyarakat juga harus proaktif menegur kalau melihat ada warga lain yang bermain game dan judi online tersebut, khususnya pemilik warkop/cafe harus mengimbau pengunjung agar tidak melakukan tindakan yang dilarang agama Islam seperti perjudian,” tegas Farid Nyak Umar. (IA)