BANDA ACEH – Kepala Badan Diklat (Kabandiklat) Kejaksaan RI Tony Tribagus Spontana meninjau langsung siswa yang sedang mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) angkatan 73 Tahun 2021, yang dipusatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh, Jum’at (17/9).
Turut mendampingi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Dr Muhammad Yusuf SH MH Wakajati Hermanto SH, Asisten Administrasi Umum Setda Aceh Dr Iskandar AP dan Kepala BPSDM Aceh Syaridin.
Kedatangan pejabat Kejaksaan itu bertujuan untuk monitoring dan evaluasi guna memastikan sarana dan prasarana pembelajaran virtual pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa, agar berlangsung dengan lancar, pasalnya di tahun 2021 metode pembelajaran jarak jauh yang digunakan dan berlangsung secara virtual, mengingat kondisi pandemi Covid-19 belum usai.
Asisten III Setda Aceh Dr Iskandar AP mengaku sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Agung melalui Kaban Diklat RI, lantaran sudah mempercayakan BPSDM Aceh untuk menjadi tempat karantina pelatihan pembentukan jaksa, dikarenakan lokasi dan fasilitas yang ada dianggap sangat representatif sesuai standar pelatihan kaksa.
“Sebuah kehormatan bagi kita telah diberikan kepercayaan oleh Bapak Jaksa Agung melalui Kaban Diklat Kejaksaan RI untuk dapat melaksanakan PPPJ di Banda Aceh. Kaban Diklat juga sudah melihat sendiri, sejauh ini beliau senang dengan fasilitas BPSDM Aceh, cocok dan layak untuk bermitra. Terbukti beliau puas dengan kondisi pelaksanaan PPPJ,” katanya.
Iskandar mengatakan, pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa di tahun 2021 yang dilaksanakan di BPSDM Aceh, merupakan hasil kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Aceh dan Pemerintah Aceh.
Hal itu juga menjadi langkah konkret dalam mewujudkan MoU yang telah dicanangkan sejak tahun lalu antara Pemerintah Aceh dan Kejati Aceh, salah satunya, yakni pemanfaatan BPSDM sebagai pusat pelatihan dan pendidikan pembentukan jaksa.
“Diklat ini sangat jarang dilaksanakan di daerah, biasanya langsung dilaksanakan oleh Badan Diklat Pusat, namun akibat pandemi covid-19 harus dilakukan tersebar ke beberapa daerah. Sehingga pembentukan jaksa tidak terhalang oleh pandemi covid-19,” ujarnya.
Kepala BPSDM Aceh Syaridin mengatakan, pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa akan berlangsung selama 4 bulan ke depan, yang mana selama masa karantina tersebut setiap kegiatan para peserta PPPJ akan dipusatkan di BPSDM Aceh.
“Kurang lebih sudah 1 bulan berlangsung proses pembelajarannya, dengan jumlah peserta 25 orang. Mereka selama masa PPPJ akan terus berada di BPSDM Aceh, tidak akan keluar walaupun akhir pekan,” jelasnya.
Syaridin mengatakan, para peserta PPPJ Tahun 2021 ini berasal dari Regional Sumatera. Dilaksanakan atas kerja sama BPSDM Aceh dan Kejati Aceh guna memfasilitasi dan mendukung pelaksanaan pembentukan jaksa mulai dari ruang belajar dan asrama. (IA)