“Tinggalkan cara-cara lama dan bersikaplah lebih profesional dalam melaksanakan tugas layanan dengan baik serta dapat mengembangkan sistem pelayanan informasi yang terintegrasi sehingga akses informasi lebih mudah cepat dan murah,” sebutnya.
Pada kesempatan itu, Marwan Nusuf juga mengingatkan di samping fokus dalam pelayanan informasi dalam wilayah kabupaten kota, PPID utama kabupaten/kota juga bertanggung jawab dalam melakukan pembinaan PPID gampong atan nama lainnya.
Hal tersebut juga sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 414.2/1891 beberapa waktu lalu.
Dinas Kominfo dan DPMG kabupaten/kota dapat berkoordinasi dalam rangka percepatan pembentukan PPID gampong. Landasan itu juga diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
“Pada tahun ini, beberapa gampong sudah mulai bergairah untuk mengikuti apresiasi lomba Keterbukaan Informasi Publik Desa yang diselenggarakan oleh Kementerian Desa bekerjasama dengan Komisi Informasi Pusat serta BAKTI Kominfo. Sekarang, tim di provinsi sedang bekerja menyeleksinya,” ujarnya.
Selanjutnya, Pemerintah Aceh patut berbangga bahwa selama beberapa tahun ini dalam evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tingkat nasional selama 9 tahun selalu berada di posisi 5 besar. Tahun ini Pemerintah Aceh berada di posisi 2 dalam kategori informatif.
“Semua ini adalah hasil kerja keras kita bersama, untuk itu pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada semua tim PPID kabupaten kota dan PPID pelaksana yang telah mendukung kinerja ppid utama sehingga berada pada posisi penting di tingkat nasional,” sebutnya.
“Oleh karena itu pada forum ini kita berharap akan ada perumahan stiqma dan pandangan bahwa pelayanan informasi publik itu merupakan kewajiban dalam rangka pemenuhan hak tau masyarakat serta keterlibatannya di dalam pengambilan kebijakan pembangunan daerah,” tutupnya.
Di tempat yang sama, Wali Kota Sabang Nazaruddin dalam sambutan yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Sabang Rinaldi Syahputra mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya, serta segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.