Begitu juga dengan pemenuhan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi berhubungan erat dengan peningkatan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.
Upaya peningkatan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan tidak akan banyak berarti tanpa adanya kemudahan untuk mendapatkan informasi.
“Hal ini penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah, serta mendorong partisipasi publik dalam mengawasi jalannya pemerintahan,” sebutnya.
Di era digital saat ini tentunya pelaksanaan PPID harus bisa mengikuti dengan perkembangan tersebut. Tidak hanya dari sisi teknologi tetapi juga perkembangan bagaimana menyampaikan informasi yamg baik dan benar serta dapat dipahami oleh masyarakat dengan mudah.
Penyampaian informasi yang bersifat publik penting dilakukan sebab masyarakat perlu mengetahui serta memastikan hak-hak mereka dalam pengelolaan pemerintahan terpenuhi.
“Untuk itu mari bersama-sama kita ciptakan pelayanan publik yang prima dan berkualitas, sehingga tercipta sistem pengelolaan pemerintahan yang akuntabel dan kredibel,” ajaknya.
Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Diskominsa sekaligus Pelaksana Harian PPID Aceh Safrizal AR dalam laporannya mengatakan tujuan pelaksanaan Forum yaitu wahana silaturrahmi PPID guna bertukar informasi tentang penguatan kelembagaan PPID di daerah masing-masing.
Kemudian, bisa saling melihat dan memecahkan masalah bersama untuk pengembangan layanan ke depannya. PPID bisa saling melakukan evaluasi terhadap kelebihan dan kekurangan di daerahnya, sehingga dapat saling membantu dalam peningkatan pelayanan. (IA)