BANDA ACEH – Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh Ardiansyah SSTP MSi menyampaikan bahwa terkait pelanggaran syariat di salah satu kafe dalam wilayah Kecamatan Meuraxa, pihak penyidik sudah menyiapkan dan melengkapi dokumen untuk dilakukan penindakan berupa penyegelan terhadap kafe tersebut.
Kafe “GK” yang berada di kawasan Ulee Lheue Kecamatan Meuraxa tersebut ditemukan menyediakan minuman keras (Miras) di ruang karaoke saat digerebek Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dan turut diamankan tujuh wanita muda beberapa hari lalu.
Hal tersebut dikatakan Ardiansyah, Senin (6/9) saat memenuhi undangan Komisi I DPR Kota Banda Aceh terkait penindakan hukum terhadap kafe yang melanggar syariat Islam tersebut.
“Setelah kita periksa berdasarkan bukti-bukti yang ada, Satpol PP dan WH akan menindak terhadap kafe tersebut dan saat ini dokumen untuk penyegelan sudah kita siapkan dan tinggal diteken oleh pimpinan untuk selanjutnya kita lakukan penyegelan,” tutur Ardiansyah.
Ketua Komisi I DPRK Bansa Aceh Dr Musriadi Aswad MPd mengatakan, pertemuan tersebut digelar untuk menyahuti laporan masyarakat Kota Banda Aceh terkait tindakan hukum terhadap kafe di wilayah Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh yang ditemukan minuman keras beberapa waktu yang lalu.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan dan anggota Komisi I DPRK Banda Aceh, Komisi I DPRK Banda Aceh mempertanyakan terkait penegakan syariat Islam di Kota Banda Aceh termasuk langkah-langkah hukum yang diambil Pemerintah Kota Banda Aceh terhadap kafe di wilayah Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh yang di dalamnya ditemukan miras.
Musriadi Aswad mengungkapkan, pemanggilan Satpol PP-WH Kota Banda Aceh sebagai bentuk koordinasi dan sekaligus menindaklanjuti pertanyaan masyarakat kepada Komisi I selaku mitra kerja dengan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh terkait belum adanya tindakan hukum terhadap kafe yang ditemukan minuman keras dengan beberapa perempuan di lokasi tersebut.
Komisi I DPRK Banda Aceh selaku mitra kerja, kata Musriadi senantiasa mendukung dan memberi apresiasi kepada Satpol PP-WH Kota Banda Aceh yang telah berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah semakin maraknya peredaran miras dalam wilayah Kota Banda Aceh.
“Sebaiknya Satpol PP-WH Kota Banda Aceh terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan stakeholder lainnya termasuk dengan institusi TNI-Polri, sehingga dalam penanganan dan penindakan terhadap pemasok atau penyedia miras atau yang menjadi backing dari bisnis haram ini bisa segera ditindak untuk mencegah semakin merajalelanya kasus miras di Kota Banda Aceh,” katanya. (IA)