Bireuen, Infoaceh.net – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH MH menerima piagam penghargaan sebagai “Bapak Anti Korupsi Kabupaten Bireuen” dari Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Bireuen.
Penyerahan penghargaan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Kamis (23/10).
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua APDESI Bireuen, Bahrul Fazal SH sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi Kajari Bireuen dalam pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa melalui program unggulan “Jaksa Jaga Desa.”
Dalam program tersebut, Kajari Bireuen telah berhasil membentuk 17 Desa Anti Korupsi di wilayah Kabupaten Bireuen. Selain itu, Munawal Hadi dinilai berperan aktif dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di daerah tersebut.
Selama menjabat sebagai Kajari Bireuen, Munawal Hadi tercatat telah melaksanakan 18 penyelidikan dan 12 penyidikan perkara korupsi, serta menuntut 11 perkara ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Tidak hanya itu, pihak Kejari Bireuen juga berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp4,1 miliar.
“Capaian ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menanggulangi tindak pidana korupsi dan mewujudkan lingkungan yang bersih serta bebas dari korupsi, khususnya di Kabupaten Bireuen. Hal ini sejalan dengan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, termasuk pencegahan serta pemberantasan korupsi,”
ujar Kajari Bireuen Munawal Hadi.
Penghargaan tersebut menjadi bentuk pengakuan atas kinerja Kejaksaan Negeri Bireuen dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan, serta mendorong sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berintegritas.



