Kajati Dr. Muhammad Yusuf, SH MH melantik dan mengambil sumpah jabatan empat Kajari dan dua Asisten di lingkungan Kejati Aceh
Banda Aceh — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Dr. Muhammad Yusuf, SH MH melantik dan mengambil sumpah jabatan empat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan dua Asisten di lingkungan Kejati Aceh.
Pelantikan yang dilaksanakan Kamis (27/8) di ruang kerja Kajati Aceh itu berlangsung terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Mereka yang dilantik tersebut adalah Kajari Pidie, Kajari Lhokseumawe, Kajari Aceh Tamiang dan Kajari Nagan Raya, serta Asisten Intelijen (Asintel) dan Asisten Pembinaan (Asbin) Kejati Aceh.
Hal ini seperti tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP/IV/528/C/07/2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan RI tanggal 28 Juli 2020 yang ditandatangani ST Burhanuddin SH.
Kajari Lhokseumawe dijabat Dr. Mukhlis SH MH, yang sebelumnya menjabat Kepala Subdirektorat Penuntutan pada Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Mukhlis menggantikan Muhammad Ali Akbar, SH SH yang kini dimutasi menjadi Kepala Subdirektorat Sumber Daya Alam dan Agraria/Tata Ruang pada Direktorat Ekonomi dan Keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen
Kajari Pidie dijabat Gembong Priyanto SH M.Hum, yang sebelumnya Kepala Bidang Database dan Pertukaran Informasi pada Pusat Pemulihan Aset Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.
Gembong menggantikan Efendi SH MH yang kini dimutasi menjadi Kepala Subdirektorat Pengembangan Sumber Daya Teknologi Informasi pada Direktorat Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Kajari Aceh Tamiang dijabat Agung Ardyanto SH MH sebagai Kajari Aceh Tamiang, yang sebelumnya sebagai Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Kejati DI Yogyakarta.
Agung menggantikan Irwinsyah SH yang kini menempati jabatan Kepala Bidang Database dan Pertukaran Informasi pada Pusat Pemulihan Aset Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.