BANDA ACEH — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Dr Muhammad Yusuf SH MH bersama Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Prof Dr Ir Samsul Rizal MEng melantik dan mengukuhkan pengurus Pusat Riset Kejaksaan Universitas Syiah Kuala (PRK USK) bertempat di Gedung AAC Dayan Dawood Darussalam Banda Aceh, Senin (7/2).
Kegiatan pelantikan dan pengukuhan pengurus Pusat Riset Kejaksaan-USK tersebut turut dihadiri Wakajati Aceh, wakil rektor USK, para Asisten dan Koordinator pada Kejati Aceh, Ketua IKA-USK dan para guru besar.
Pembentukan Pusat Riset Kejaksaan-Iniversitas Syiah Kuala (PRK-USK) ini merupakan tindak lanjut penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) antara Kejati Aceh dan USK dalam bidang pendidikan, pelatihan, pengkajian dan pengembangan kelembagaan serta pengabdian kepada masyarakat yang telah ditandatangani 15 September 2020.
Keberadaan pusat riset kejaksaan diharapkan menjadi wadah yang kolaboratif, sinergis dalam rangka pengembangan kompetensi bersama dan ikut berperan dalam mendukung visi dari kedua institusi/lembaga, baik visi kejaksaan untuk menjadi lembaga penegakan hukum yang profesional, proporsional dan akuntabel maupun visi universitas syiah kuala yang inovatif, mandiri dan terkemuka dalam bidang tridarma perguruan tinggi untuk mewujudkan masyarakat akademik bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berkarakter menuju sociotechnopreneur University ditingkat global.
Pengurus pusat riset yang dilantik oleh Rektor USK Prof Dr Ir Samsul Rizal MEng adalah:
Dewan Pakar
Dr M Gaussyah SH MH
Anggota:
1. Dr Ir Agussabti MSi
2.Prof Dr Muchlisin ZA SPi MSc
3.Dr Ir Alfiansyah Yulianur BC
Ketua:
Ahmad Mirza Safwandy SH MH
Sekretaris:
Intan Munirah SH MH
Bendahara:
Mahfud SH LLM
Adapun pengurus pusat riset Kejaksaan-USK yang dikukuhkan oleh Kajati Aceh adalah:
Dewan Pakar
1. Dr M Gaussyah SH MH
2. Dr Ir Agussabti MSc
3. Dr Ir Alfiansyah Yuliannur BC
4. Prof Dr muchlisin ZA SPi MSc
Badan Kerja Sama Eksternal:
1. Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Rahmat Azhar SH MH
2. Asisten Tindak Pidana Umum Djamaluddin SH MH